Jumat 12 Jun 2020 13:53 WIB

450 Pemohon SIKM Ditolak Pemkot Tangsel

Permohonan SIKM yang diajukan tak sesuai syarat dan ketentuan.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Esthi Maharani
Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Sebanyak 450 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) ditolak Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal ini dikarenakan permohonan yang diajukan tak sesuai syarat dan ketentuan.

Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, tercatat sejak tanggal 4 Juni hingga 11 Juni 2020 telah ada sekitar 780-an permohonan penerbitan SIKM. Namun dari jumlah itu, 480 ditolak karena beberapa ketentuan.

“Total keseluruhan ada 780-an pengajuan sampai kemarin. Karena data hari ini baru bisa diupdate besok. 480 ditolak karena tak sesuai ketentuan,” jelas Kepala Bidang Sosial dan Budaya DPMPTSP Sapto kepada, Jumat (12/6).

Sapto menjelaskan ada tiga alasan pengajuan SIKM banyak ditolak. Pertama, tak melampirkan hasil rapid test bebas Covid-19. Kemudian pemohon ber-KTP Jabodetabek namun tetap mengajukan SIKM untuk memasuki Kota Tangsel. Terakhir adalah kesalahan menginput keterangan antara keluar dan masuk Tangsel.

"Tiga alasan itu jadi alasan kenapa kita tolak," ungkapnya.

Keharusan memiliki SIKM menjadi syarat memasuki wilayah kota Tangsel yang diberlakukan pada tanggal 4 Juni 2020 dan juga sebagai aturan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap empat. Surat izin itu harus dimiliki bagi siapapun yang memasuki Kota Tangsel namun bukan penduduk ber-KTP Jabodetabek atau Banten.

Hal ini berlaku sebaliknya, bagi warga ber-KTP Kota Tangsel yang ingin bepergian keluar Jabodetabek ataupun Banten harus pula mengurus SIKM sebelum keberangkatan. Adapun jika pengendara kedapatan tak melengkapi SIKM, maka petugas gabungan akan memutarbalik pengendara kembali ke tempat asal.

Lebih lanjut untuk pengurusan terbilang sangat mudah dan tidak dipungut biaya sepeserpun. Untuk pengajuan SIKM dapat dilakukan secara daring dengan melampirkan sejumlah berkas yang sudah ditentukan.

Petugas layanan pengajuan SIKM terdiri atas, dua orang tim verifikasi, dua orang tim dua orang tim persetujuan, penandatangan dari Kepala Dinas, dan bagian cetak sebanyak tiga orang. Jam operasionalnya sendiri dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

"Kalau untuk pemohon yang mengajukan di atas pukul 14.00 WIB, maka akan diproses penerbitannya di hari berikutnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement