Jumat 12 Jun 2020 11:12 WIB

DJP Kembali Buka Layanan Tatap Muka pada 15 Juni

Layanan tatap muka ini tidak berlaku untuk pendaftaran NPWP dan laporan SPT.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melanjutkan layanan perpajakan tatap muka pada 15 Juni 2020. Layanan ini dilakukan dengan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.
Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melanjutkan layanan perpajakan tatap muka pada 15 Juni 2020. Layanan ini dilakukan dengan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melanjutkan layanan perpajakan tatap muka pada 15 Juni 2020. Layanan ini dilakukan dengan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.

"Masyarakat atau Wajib Pajak yang mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan otoritas kesehatan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (12/6).

Hestu mengatakan jumlah Wajib Pajak yang dilayani juga akan menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas layanan. Ia menambahkan para petugas yang melayani Wajib Pajak akan menggunakan masker, pelindung muka, sarung tangan, menjaga jarak aman serta menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan.

Namun layanan tatap muka ini tidak berlaku untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal dan validasi SSP PPhTB. Layanan itu juga tidak berlaku untuk aktivasi maupun lupa EFIN serta proses VAT Return yang dapat dilakukan melalui situs web DJP, surat elektronik, maupun telepon.

Wajib Pajak yang membutuhkan konsultasi juga dapat meminta layanan daring atau membuat perjanjian terlebih dahulu melalui surat elektronik, telepon atau pesan instan (chat).

Sementara itu kelas pajak tatap muka termasuk untuk bimbingan SPT Tahunan tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan. Untuk layanan yang belum tersedia secara daring pada situs web DJP, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan melalui pos atau jasa kurir sesuai ketentuan berlaku tanpa mengunjungi kantor secara langsung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement