Jumat 12 Jun 2020 07:26 WIB

KPUU Tolak Usulan KNPI Soal Satu Tarif Telekomunikasi

Usulan satu tarif telekomunikasi dinilai sebagai kemunduran iklim usaha.

Rep: Rahayu Marini Hakim/ Red: Karta Raharja Ucu
Simcard (Ilustrasi)
Foto: IST
Simcard (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo menolak usulan KNPI mengenai penetapan satu harga atau tarif. Ia menilai usulan Ketua Bidang Infokom DPP KNPI Muhammad Ikhsan, mengenai tarif telekomunikasi yang seragam untuk semua operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia (satu harga untuk seluruh layanan telekomunikasi) adalah suatu kemunduran bagi ikilm persaingan usaha.

“Kita tidak akan pernah setuju fixed price. Karena itu bertentangan dengan UU Persaingan Usaha," kata Kodrat pada acara Webinar yang diselenggarakan Sobat Cyber dengan bertajuk Urgensi Network Sharing Dalam RUU Omnibus Law Sektor Telekomunikasi di Babak New Normal, Jumat (5/6).

Ia berkata, fungsi pasar di industri telekomunikasi sudah berjalan dengan baik. Kalau ada pihak yang menginginkan harga fixed, kata Kodrat, maka mereka meniadakan semangat persaingan usaha yang sehat.

"Padahal penciptaan persaingan usaha yang sehat sudah ada di dalam UU. Masa kita mau mundur seperti zaman orde baru yang semua dikontrol oleh negara. Indonesia bukan negara sosialis,” ucap dia.

Selain menyayangkan pemikiran mundur yang malah muncul dari kalangan pemuda, Kodrat juga meningatkan, saat ini layanan telekomunikasi bukan lagi sebagai barang publik yang sepenuhnya dikuasai oleh negara, penetapan harganya sudah diserahkan pada mekanisme pasar. Ini dibuktikan dengan sudah ada beberapa badan usaha yang menyelenggarakan layanan telekomunikasi dan memberikan tarif beragam. Seharusnya menurut Kodrat, semua pihak yang terlibat dan concern dengan industri telekomunikasi dapat memahami hal ini sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.

Karena bukan barang publik yang dimonopoli negara, maka menurut Kodrat, penetapan tarif telekomunikasi sudah sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar. Kodrat mengatakan, saat ini yang masih dimonopoli dan penguasaannya sepenuhnya dikontrol oleh negara hanya BBM melalui Pertamina dan listrik melalui PLN.

Ia menjelaskan aejatinya, penetapan satu tarif untuk layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia tidak mungkin diwujudkan, karena terdapat juga keberagaman seperti luas wilayah yang dilayani dan infrastruktur yang tergelar antara satu operator dengan operator yang lain.

Kondisi ini menunjukkan masing-masing operator memiliki target penggelaran infrastruktur yang beragam antara satu dengan yang lain. Kecuali, negara ambil bagian dengan menentukan target penggelaran infrastruktur kepada seluruh operator dalam rangka meminimalisir perbedaan target tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement