Kamis 11 Jun 2020 22:36 WIB

Tantang Hirup Mulut Pasien Covid, Taufik Monyong Minta Maaf

Taufik Monyong mengajak masyarakat mendukung pemerintah di masa transisi new normal.

Ilustrasi virus corona dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.
Foto: CDC via AP, File
Ilustrasi virus corona dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Seniman asal Surabaya Taufik Hidayat atau Taufik Monyong meminta maaf pada masyarakat setelah diperiksa Polda Jawa Timur, Kamis. Permintaan maaf terkait videonya yang menyebut Covid-19 konspirasi dan menantang diri menghirup mulut pasien positif.

Dalam klarifikasinya, Taufik Monyong memaparkan ada isi berupa nilai-nilai yang hendak disampaikannya, namun banyak yang tidak memahami. "Kami mohon maaf apa yang saya sampaikan membuat kegaduhan dan salah persepsi serta tidak memahami soal isi yang ingin saya sampaikan. Nilai ini sebenarnya kalau dibaca secara dalam akan lebih dramatik dan lebih dalam," ujarnya.

Baca Juga

Dia mengaku sengaja membuat video pada 6 Juni 2020, bersamaan dengan hari kelahiran Presiden Pertama RI Soekarno. Ini karena ia ingin mengajak masyarakat kembali ke Pancasila.

"Maka saat itu saya berada di Gang Setan, bahasanya kawan-kawan itu di Jalan Tunjungan. Saya menyampaikan bahwa marilah kita kembali ke Pancasila. Percayalah kepada Ketuhanan Yang Maha Esa bahwa yang bisa menyelamatkan kita itu hanya Tuhan. Maksudnya diri kita yang paham betul dan percaya kepada Tuhan," ucapnya.

"Jangan kita mengaburkan tentang value nilai ketuhanan itu sendiri agar bangsa menjadi bangsa adil dan menjadi manusia adil dan beradab. Bukan menjadi manusia yang tidak adil dan biadab," katanya menambahkan.

Selain itu, Taufik Monyong juga mengajak masyarakat mendukung pemerintah di masa transisi menuju tatanan normal baru. Jangan ada masyarakat yang melakukan pembantahan atas apa yang diperintahkan presiden karena ini adalah titah negara.

Kendati telah meminta maaf, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pihak kepolisian akan tetap melakukan proses hukum terkait ucapan Taufik Monyong tersebut.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh amanah undang-undang, suatu perbuatan bisa dilakukan proses penyelidikan sampai dengan nanti melalui mekanisme criminal justice system, ini adalah dalam rangka memberikan suatu kepastian hukum," kata Truno.

Ia menyatakan status Taufik Monyong saat ini masih sebagai saksi. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah Taufik Monyong bisa menjadi tersangka atau tidak.

Perwira menengah dengan tiga melati di pundak itu menambahkan kepolisian akan memanggil saksi ahli untuk menguji secara scientific pernyataan yang diutarakan Taufik Monyong.

Polisi juga menyelidiki terkait tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA. Truno menyebut jika terbukti melanggar, Taufik Monyong bisa terancam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement