Kamis 11 Jun 2020 20:25 WIB

Saksi Akui Dapat Rp2 Juta karena Hitung Uang Harun Masiku

Saksi Geri mengaku diminta tolong menghitung uang dari Harun Masiku.

Sidang kasus suap PAW anggota DPR (ilustrasi)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Sidang kasus suap PAW anggota DPR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR terpilih. Sejumlah saksi dihadirkan, salah satunya Patrick Gerard Masako alias Geri, yang membantu menghitung uang suap dari kader PDIP Harun Masiku.

Dalam persidangan, saksi mendapat uang Rp2 juta karena menghitung uang dari kader PDIP Harun Masiku. "Pak Saeful minta saya pisahkan Rp170 juta dari uang Rp850 juta di koper. Uang Rp170 juta itu lalu saya serahkan ke Pak Donny, Pak Saeful menyuruh saya mengambil Rp2 juta katanya uang bensin," kata saksi Patrick Gerard Masako alias Geri di Jakarta, Kamis (11/6).

Baca Juga

Saeful yang dimaksud adalah kader PDIP Saeful Bahri yang sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara karena terbukti ikut membantu menyuap Wahyu Setiawan. Saeful adalah perantara yang aktif berperan agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada kader PDIP lainnya Harun Masiku. Sedangkan Donny yang dimaksud adalah Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP yang diminta untuk mengurus surat permohonan ke KPU terkait PAW tersebut.

"Saya dimintai tolong Saeful Bahri sekitar tanggal 20-an Desember 2019 untuk mengambil titipan berupa uang di Rumah Aspirasi," ungkap Geri.

Geri menjelaskan, uang tersebut ditempatkan di koper warna abu-abu. Ia mengambil koper berisi uang itu dari office boy di rumah aspirasi PDIP bernama Kusnadi. "Saya ambil koper dari Pak Kus, saat itu kopernya terkunci, tergembok. Pak Kus menyerahkan koper dan kunci gemboknya," ucap Geri menambahkan.

Geri saat itu sudah tahu bahwa koper berasal dari Harun Masiku. Ia melanjutkan, ketika Saeful Bahri memintanya untuk menghitung uang, koper tersebut kemudian dibawa pulang ke rumah. Geri mengaku dalam koper tersebut uang terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

"Totalnya Rp850 juta, saya pisahkan Rp170 juta ke Pak Donny, Pak Saeful nyuruh saya ambil Rp2 juta katanya uang bensin, sisanya tetap di dalam koper," ucap Geri.

Artinya ada uang senilai Rp678 juta dalam koper tersebut. Geri lalu menyerahkan koper tersebut ke seseorang bernama Ilham dalam keadaan terkunci dan tergembok. "Yang Rp170 juta ke Pak Donny saya serahkan di parkiran DPP PDIP, uangnya saya bungkus pakai plastik. Saya sampaikan 'ini yang dari Mas Saeful'," ungkap Geri.

Menurut Geri, Donny tidak berkomentar apapun mengenai penyerahan uang itu. "Dia sudah tahu (soal uang)," ucapnya.

Dalam dakwaan disebutkan pada 26 Desember 2019, Harun Masiku meminta Saeful mengambil uang Rp850 juta. Dari jumlah tersebut, Rp400 juta ditukarkan menjadi 38.500 dolar Singapura untuk diberikan sebagai DP II bagi Wahyu, sedangkan sisanya Rp170 juta diberikan kepada Donny Tri dan sisanya untuk operasional Saeful.

Saeful lalu menyerahkan 38.350 dolar Singapura kepada Agustiani Tio pada hari yang sama di mal Pejaten Village. Selain itu, Agustiani juga mendapat Rp50 juta dari relasi Saeful bernama Donfri Jatmika. Agustiani melaporkan penerimaan uang kepada Wahyu dan Wahyu meminta agar uang tetap disimpan Agustiani.

Keberadaan Harun Masiku sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020 hingga saat ini masih misterius dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement