Kamis 11 Jun 2020 20:23 WIB

Pemberdayaan Wakaf Daerah Perlu Kolaborasi Pemprov dan BWI

Gubernur Babel sangat berkontribusi pada pemberdayaan melalui wakaf di daerahnya.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemberdayaan Wakaf Daerah Perlu Kolaborasi Pemprov dan BWI. Ilustrasi Wakaf
Foto: Foto : MgRol112
Pemberdayaan Wakaf Daerah Perlu Kolaborasi Pemprov dan BWI. Ilustrasi Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemberdayaan wakaf di Indonesia dinilai perlu adanya kolaborasi antara pemerintah provinsi (Pemprov) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di tingkat provinsi. Pemprov seharusnya membantu BWI dengan pengucuran anggaran yang memadai.

"Sebenarnya (persoalan otonomi wakaf) itu bisa kita pecahkan apabila gubernurnya turun tangan dalam membantu anggaran di BWI provinsi. Karena memang anggaran BWI di provinsi sangat kecil," tutur anggota BWI Hendri Tanjung dalam sebuah diskusi melalui tayangan video langsung pada Kamis (11/6).

Hendri pun mencontohkan provinsi Bangka Belitung di mana gubernurnya sangat berkontribusi pada pemberdayaan melalui wakaf di daerahnya. "Provinsi Bangka Belitung itu gubernurnya sangat concern dengan wakaf. Bahkan mewakafkan asetnya untuk digunakan.

Karena itu, menurut Hendri, penting adanya kolaborasi antara pemprov dengan BWI. "Jadi itu yang penting sebenarnya, bagaimana supaya ada kolaborasi antara BWI dengan pemerintah daerah setempat sehingga BWI berdaya," tutur dia.

Lebih lanjut, Hendri juga mengatakan, sebanyak 66 persen dari ratusan ribu nazir di seluruh Indonesia dikelola secara individu, bukan yayasan ataupun lembaga. "Tentang di daerah, yang bagaimana masih tradisional, ini kemampuan nazirnya sebenarnya. Peta nazir wakaf di Indonesia, 66 persen dari jumlah yang ratusan ribu itu individu nazirnya," kata Hendri.

Kondisi tersebut, lanjut Hendri, membuat sulit bagaimana BWI meningkatkan kapasitas nazir di daerah. "Kalau nazirnya yayasan atau lembaga, itu kita lebih enak, apalagi isinya anak-anak muda, itu akan lebih enak. Tetapi kita tentu terus berusaha meningkatkan kapasitas mereka (66 persen nazir)," paparnya.

Selain itu menurut Hendri, penilaian terhadap BWI memang tidak bisa diukur dari seberapa intens kemunculannya di publik. Sebab BWI bukan institusi yang perannya bersentuhan langsung dengan masyarakat. Namun BWI sendiri sejauh ini telah memiliki capaian yang luar biasa.

"Kita sudah memberi izin 143 BMT (Baitul Maal Wa at-Tamwil) untuk menjadi nazir wakaf uang. Dan ini luar biasa pencapaiannya. Kita pun sudah meluncurkan wakaf sukuk," kata dia.

BWI juga, kata Hendri, telah mengeluarkan program untuk membantu penanganan pandemi Covid-19. "Untuk Covid-19 ini, kita mengeluarkan program namanya Kalisa, Wakaf Peduli Indonesia," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement