Kamis 11 Jun 2020 19:39 WIB

Ikuti Aturan OJK, AIA Financial Pasarkan Asuransi Online

Layanan asuransi online untuk memudahkan nasabah tetap mendapat perlindungan asuransi

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja sedang melintas di kantor pusat AIA Financial, Jakarta (22/9).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja sedang melintas di kantor pusat AIA Financial, Jakarta (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT AIA Financial meluncurkan pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link melalui layanan pemasaran tanpa tatap muka berbasis digital, AIA DigiBuy. Peluncuran ini merupakan bentuk respon cepat perusahaan dari stimulus baru yang dikeluarkan oleh Otoritas jasa Keuangan (OJK) terkait PAYDI.

Presiden Direktur AIA Sainthan Satyamoorthy mengatakan layanan ini bertujuan untuk memudahkan nasabah untuk tetap mendapatkan perlindungan asuransi. Sekaligus mendapatkan solusi perencaan keuangan tanpa harus bertemu fisik dengan tenaga pemasar sesuai dengan himbauan pembatasan sosial yang ditetapkan pemerintah demi menekan laju penyebaran Covid-19.

Baca Juga

"Dalam kondisi yang sangat menantang seperti saat ini, masyarakat sangat membutuhkan proteksi serta perencanaan keuangan agar dapat menjalani hidup dengan persiapan yang baik di tengah pandemi," ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (11/6).

AIA DigiBuy yang diluncurkan awal April 2020 sebelumnya hanya memasarkan produk tradisional atau non-unit link. Perusahaan berupaya  menerapkan teknologi dan inovasi digital.

"Inovasi yang kami hadirkan guna memudahkan masyarakat Indonesia mendapatkan proteksi dan perencanaan keuangan yang optimal ini juga merupakan upaya kami dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, agar tenaga pemasar kami dapat terus produktif," jelasnya.

Sainthan menjelaskan sistem pemasaran AIA DigiBuy PAYDI, tenaga pemasar baik melalui kanal keagenan dan bancassurance akan melakukan komunikasi dengan nasabah melalui telepon atau video call untuk memasarkan produk asuransi AIA tanpa harus bertemu muka secara fisik. Setelah calon nasabah setuju untuk membeli produk asuransi maka proses dilanjutkan melalui Interactive Point of Sales (iPos) yang merupakan platform digital penjualan tenaga pemasar AIA dan dari sisi nasabah menggunakan platform Microsite.

"Rekaman video berisi persetujuan nasabah atas produk dan manfaat asuransi yang akan dibeli juga akan menjadi bagian yang wajib dipenuhi dalam sistem pemasaran AIA DigiBuy PAYDI," jelasnya.

Kemudia nasabah hanya perlu meninjau seluruh dokumen pendukung, jika sudah setuju maka nasabah dapat mengirimkan foto selfie dengan KTP dan membubuhkan tanda tangan elektronik melalui e-sign form. AIA telah meluncurkan Proteksi Lebih yang diberikan berupa manfaat tambahan santunan tunai Rp 1.500.000 per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari jika nasabah positif terinfeksi Covid-19 selama periode 16 Maret– 31 Juli 2020.

Untuk nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 Maret–31 Juli 2020, AIA akan memberikan tambahan 50 persen Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150 persen dari UP jika nasabah meninggal dunia akibat Covid-19, dengan masa perlindungan jiwa hingga 31 Desember 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement