Kamis 11 Jun 2020 19:08 WIB

KBRI Hanoi Berencana Pulangkan WNI di Vietnam Awal Juli

Rencana ini disampaikan Duta Besar Republik Indonesia untuk Vietnam, Ibnu Hadi, Kamis

Sejumlah orang menikmati Pho atau sup mie yang dipisahkan oleh dinding plastik transparan, di sebuah restoran di Hanoi, Vietnam. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hanoi, Vietnam, berencana kembali memulangkan warga negara Indonesia yang tertahan di negara itu pada awal Juli 2020.
Foto: EPA-EFE/LUONG THAI LINH
Sejumlah orang menikmati Pho atau sup mie yang dipisahkan oleh dinding plastik transparan, di sebuah restoran di Hanoi, Vietnam. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hanoi, Vietnam, berencana kembali memulangkan warga negara Indonesia yang tertahan di negara itu pada awal Juli 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hanoi, Vietnam, berencana kembali memulangkan warga negara Indonesia yang tertahan di negara itu pada awal Juli 2020. Rencana ini disampaikan Duta Besar Republik Indonesia untuk Vietnam, Ibnu Hadi, Kamis (11/6).

"Selama tiga bulan terakhir, fokus kita adalah menjamin adanya repatriasi orang-orang Indonesia yang stranded (tertahan) balik ke Indonesia," ujar Dubes Ibnu saat menyampaikan paparan pada seminar virtual yang diadakan KBRI Hanoi.

Ia menjelaskan kemungkinan pada awal Juli KBRI Hanoi akan mencarter pesawat milik maskapai Vietnam, VietJet Airlines, untuk memulangkan WNI kembali ke Tanah Air. Sebab sampai saat ini, pemerintah Vietnam belum memperbolehkan layanan penerbangan internasional beroperasi.

Namun, Dubes Ibnu belum dapat menyampaikan jumlah WNI yang akan dipulangkan ke Indonesia karena masih dalam pendataan.

KBRI Hanoi bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Ho Chi Minh City telah memulangkan 37 WNI dari Kota Ho Chi Minh City, Vietnam, pada 26 April. Puluhan WNI itu kembali ke tanah air menumpang pesawat VietJet dengan harga khusus.

Sebagian besar WNI itu merupakan wisatawan, mahasiswa, dan pekerja. Setidaknya, hampir 1.000 WNI tinggal di Vietnam dan 300 di antaranya berada di Kota Hanoi.

Selama pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia per Rabu (10/6) telah memulangkan 1.240 WNI dari total 1.542 WNI pemilik visa jangka pendek yang tertahan di luar negeri karena adanya pembatasan layanan penerbangan internasional.

Di samping itu, pemerintah juga memulangkan 21.492 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja untuk sejumlah kapal asing.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, saat jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu, pemulangan seluruh WNI, termasuk para ABK, telah mengikuti protokol kesehatan sebagaimana diinstruksikan Kementerian Kesehatan.

"Termasuk tes Covid-19 melalui PCR," ujar Judha.

Ia menegaskan Pemerintah Indonesia melalui kantor perwakilan di luar negeri akan terus memantau dan memelihara komunikasi dengan otoritas terkait demi memastikan keamanan dan keselamatan WNI selama pandemi.

Setidaknya per Rabu, 1.024 WNI di luar negeri positif tertular Covid-19. Dari angka itu, 622 di antaranya telah dinyatakan sembuh, 342 WNI masih menjalani perawatan, dan 60 lainnya meninggal dunia, demikian informasi dari Kementerian Luar Negeri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement