Kamis 11 Jun 2020 15:50 WIB

Pembukaan Tempat Ibadah di Temanggung Tunggu Evaluasi PKM

Masyarakat sudah rindu untuk beribadah dengan normal atau dengan normal baru.

Perangkat desa memasang spanduk himbauan untuk di rumah saja saat hari raya Idul Fitri di Gunung Gempol, Jumo, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2020). Pemerintah menghimbau umat Islam tidak malaksanakan takbir keliling, shalat Id di lapangan maupun di masjid dan saling berkunjung pada perayaan Idul Fitri tahun ini guna mencegah penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/anis efizudin
Perangkat desa memasang spanduk himbauan untuk di rumah saja saat hari raya Idul Fitri di Gunung Gempol, Jumo, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2020). Pemerintah menghimbau umat Islam tidak malaksanakan takbir keliling, shalat Id di lapangan maupun di masjid dan saling berkunjung pada perayaan Idul Fitri tahun ini guna mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID,TEMANGGUNG -- Pembukaan tempat ibadah di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menunggu hasil evaluasi selesainya status pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang akan berakhir pada 19 Juni 2020.

"Pembukaan tempat ibadah nanti akan diputuskan bupati menunggu selesainya status PKM pada 19 Juni 2020," kata Ketua I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung Letkol Inf David Alam di Temanggung, Kamis (11/6).

David yang juga Dandim 0706/Temanggung ini mengatakan jadi nanti sebelum 19 Juni 2020 akan dilakukan rapat, baik dengan anggota gugus tugas maupun dengan tokoh masyarakat terkait dengan keinginan dari sebagian masyarakat untuk bisa beribadah secara normal.

"Kita sebenarnya tidak ingin membatasi tetapi masyarakat juga harus bisa memahami situasi, contoh kemarin pada saat angka kasus positif Covid-19 di Temanggung 30 kita lakukan PKM itu ibadah dibatasi, sekarang kalau kasus menjadi 160, kalau dilepas seolah-olah kita tidak mempedulikan terhadap peningkatan kasus yang signifikan," katanya.

 

Ia memahami, masyarakat sudah rindu untuk beribadah dengan normal atau dengan normal baru. Bisa saja nantinya diputuskan kapasitas tempat ibadah hanya 50 persen, tetapi untuk kepastiannya tunggu nanti pada 19 Juni 2020.

David menyampaikan sebelum selesainya instruksi bupati tentang PKM itu, sementara masih berlaku untuk penutupan tempat ibadah. "Kami harapkan pengertian dari masyarakat, kita tidak ada maksud sama sekali ingin membatasi, tetapi melihat trennya ini kasus positif meningkat tajam," katanya.

Ia menuturkan, pasti akan ke luar suatu keputusan bagaimana tentang beribadah tersebut, kalau memang masih bisa dilonggarkan akan dilonggarkan.

"Tetapi mana kala kita lihat bahwa saat ini masih sekitar 300 orang menunggu hasil swab, nanti bisa dilihat ini trennya lebih naik lagi atau tidak. Yang pasti tujuan kita adalah berusaha semaksimal mungkin mengamankan masyarakat Temanggung dari Covid-19 ini," katanya.

Ia menyampaikan pemerintah berupaya meminimalkan korban yang ada karena kalau dilihat rata-rata mereka yang positif itu sekarang adalah orang tanpa gejala (OTG). Jadi dia merasa tidak sakit, merasa normal, tetapi kalau dites positif.

"Mereka yang positif kita geser ke tempat karantina atau rumah sakit, sementara keluarganya yang tiap hari berhubungan langsung kita minta kesadarannya untuk karantina mandiri. Tanpa kesadaran tersebut tidak akan selesai pandemi ini," katanya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement