Kamis 11 Jun 2020 11:18 WIB

OJK Minta Masyarakat tak Khawatir Kondisi Perbankan

OJK mengimbau masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menyampaikan industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menyampaikan industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati bahwa dalam beberapa hari ini beredar berita lama yang mengaitkan kondisi sejumlah bank. Seperti disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna, ia meminta nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK. 

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, ramainya berita lama tersebut juga dimanfaatkan oknum yang tidak beretika sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank. "OJK menyampaikan industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga," ujar Anto dalam keterangan tulis, Kamis (11/6).

Baca Juga

Hal tersebut tecermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (treshold) seperti permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen, dan NPL nett 1,09 persen. Begitu pun kecukupan likuiditas, yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid atau dana pihak ketiga (DPK), pada April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

"Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar. Jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan, bisa menghubungi kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157 157 157," kata Anto.

Kelak OJK dan BPK berupaya berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah. OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah mengklarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat pernyataan seperti yang banyak diberitakan. "OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement