Kamis 11 Jun 2020 10:05 WIB

MUI: Wabah Covid-19 tak Hentikan Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal LPPOM MUI tetap dilakukan lewat aktifnya Cerol-SS23000

Majelis Ulama Indonesia menyebut wabah Covid-19 tidak menghentikan proses sertifikasi halal bagi masyarakat dan dapat melayani masyarakat dengan baik dan bertanggung jawab.
Foto: dok istimewa
Majelis Ulama Indonesia menyebut wabah Covid-19 tidak menghentikan proses sertifikasi halal bagi masyarakat dan dapat melayani masyarakat dengan baik dan bertanggung jawab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia menyebut wabah Covid-19 tidak menghentikan proses sertifikasi halal bagi masyarakat dan dapat melayani masyarakat dengan baik dan bertanggung jawab.

"Di tengah pandemi Covid-19, LPPOMMUI tetap bisa melayani pelaku usaha dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak ingin halal ikut andil dalam memacetkan bisnis di Indonesia," kata Direktur Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOMMUI) Muti Arintawati kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/6).

Dia mengatakan mitigasi risiko sudah diterapkan jauh hari pada awal tahun sebelum kasus pertama COVID-19 diumumkan di Indonesia. Proses penanggulangan itu dimulai sejak banyaknya audit luar negeri terkait produk halal.

Kendati begitu, dia mengatakan LPPOMMUI membentuk satgas tersendiri terkait COVID-19 yaitu Corona Virus Crisis Center demi keselamatan umum terutama bagi auditor, karyawan dan pengunjung gedung.

Seiring dengan kebijakan bekerja dari rumah, kata dia, LPPOM MUI mengurangi kegiatan di kantor sementara proses sertifikasi halal tetap dilakukan lewat aktifnya sistem Cerol-SS23000. Sistem tersebut memungkinkan masyarakat mengecek perkembangan proses sertifikasi halalnya secara langsung.

Muti mengatakan LPPOM MUI juga menerapkan Modified Onsite Audit (MOsA) yaitu sistem audit 19 Maret 2020 yang menyesuaikan kebutuhan terkini. Audit tersebut memenuhi standar Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang dipakai untuk Sistem Jaminan Halal (SJH).

Meski begitu, kata dia, belum semua kategori dapat diaudit secara MOsA seperti produk penyembelihan dan gelatin.

"Secara umum, dapat disimpulkan audit bisa dilakukan secara MOsA. Kami uji coba secara bertahap. Awalya, MOsA hanya bisa diterapkan pada produk pengembangan dan perpanjangan. Kemudian setelah mendapat formula yang tepat, MOsA diujicobakan untuk perusahaan baru," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement