Kamis 11 Jun 2020 09:40 WIB

Polres Purwakarta Gencarkan Operasi Tangkap Pengedar Narkoba

Operasi penangkapan kurir dan pengedar narkoba terus dilakukan.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Narkotika
Narkotika

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta melalui Satres Narkoba terus menggencarkan operasi mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Purwakarta. Operasi penangkapan kurir dan pengedar narkoba terus dilakukan.

Kasatres Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan belum lama ini, bertempat di Jalan Veteran, Kebon Kolot, Kelurahan Nagri Kaler, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil menyergap dua orang kurir yang akan mengantarkan pesanan narkoba ke pembeli. Kedua kurir berinisial DD (25) dan RN (19) itu diketahui sebagai warga Kecamatan Wanayasa.

"Dari kedua kurir atau perantara tersebut, kita amankan satu paket narkoba jenis sabu. Keduanya kami tahan dan kami kenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda maksimal 10 miliar rupiah," kata Heri dalam keterangan pers yang diterima Republika, Rabu (10/6).

Menurutnya, dari keterangan kedua kurir barang haram itu pihaknya melakukan pengembangan. Kemudian jajarannya akhirnya berhasil meringkus tersangka yang diduga bandar narkoba berinisial CA, pria berusia 33 tahun itu, juga tercatat sebagai warga Kecamatan Wanayasa.

"Tersangka kami tangkap di jalan terusan kapten halim, desa pasawahan kidul, kecamatan pasawahan. Dari tangan CA kami amankan 7 paket sabu, dari 10 paket yang sebelumnya dia beli dari DPO berinisial R," tuturnya.

Tersangka pengedar berinisial CA ini, dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Heri pun meminta masyarakat untuk membantu menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Sehingga Polres Purwakarta bisa semakin gencar memberantas peredaran narkoba di Purwakarta.

"Kedepan kami tetap  meminta agar masyarakat tidak sungkan-sungkan untuk segera melaporkan ke pihak berwajib, jika di wilayahnya terjadi hal yang mencurigakan dan mengindikasikan terjadi penyalagunaan atau peredaran narkoba," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement