Rabu 10 Jun 2020 23:54 WIB

Wagub Kalbar: Cukup 3 Bulan Jika Warga Disiplin New Normal

Wagub Kalbar menyebut berdasar pemantauan, kedisplinan warga masih belum 100 persen

Enam dari 24 pasien positif yang telah sembuh dari COVID-19 berfoto bersama usai pelepasan kepulangan mereka di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (4/6/2020). Pemerintah Provinsi Kalbar melepas kepulangan 24 pasien positif COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan di ruang isolasi dan Swab Test menggunakan Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebanyak dua kali.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Enam dari 24 pasien positif yang telah sembuh dari COVID-19 berfoto bersama usai pelepasan kepulangan mereka di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (4/6/2020). Pemerintah Provinsi Kalbar melepas kepulangan 24 pasien positif COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan di ruang isolasi dan Swab Test menggunakan Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebanyak dua kali.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meyakini penerapan kenormalan baru akan berhasil dalam waktu tiga bulan ke depan, dengan dukungan masyarakat yang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Saya yakin kalau masyarakat disiplin paling lama selesai tiga bulan," ungkap Ria Norsan di Pontianak, Rabu (10/6).

Norsan menuturkan dirinya telah memantau langsung titik keramaian di Kota Pontianak, seperti pasar tradisional, warung kopi, dan pusat perbelanjaan. Dari hasil pemantauan itu, ia mengaku kesadaran masyarakat atas protokol kesehatan belum 100 persen.

"Ada juga masyarakat tidak menggunakan masker, dan belum sepenuhnya menerapkan jaga jarak," tuturnya.

Oleh karena itu ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan. Hal itupun dilakukan demi memutus mata rantai COVID-19 di Kalimantan Barat.

"Jadi usahakan ikuti protokol kesehatan. Mudah-mudahan dalam menghadapi normal baru sudah bisa diterapkan semuanya," kata Norsan.

Terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan pihaknya akan segera mengeluarkan kebijakan yang sesuai protokol kesehatan COVID-19 untuk tempat usaha seperti mall, restoran, dan warung kopi atau kafe.

Ia pun menegaskan jika masih ada pelaku usaha dan masyarakat yang masih tidak mengindahkan peraturan yang sudah dikeluarkan maka akan dilakukan pembinaan dan sanksi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.

"Hari ini kita mengundang para pelaku usaha di kantor walikota untuk kita sosialisasikan surat edaran walikota tentang protokol kesehatan. Setelah itu silahkan para pelaku usaha untuk menerapkan,nanti kita akan lakukan pengawasan dan pembinaan secara terus-menerus," kata Edi.

Pada intinya, kata Edi perlu kerjasama yang baik dan tata pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Hal itupun dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 ini. "Dengan demikian semoga penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak ini bisa selesai," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement