Rabu 10 Jun 2020 20:43 WIB

PSBB Proporsional, Perusahaan di Depok Mulai Beroperasi

Perusahaan-perusahaan itu tetap mengikuti protokol kesehatan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Apartemen di Depok (ilustrasi).
Foto: evenciiomargonda.co.id
Apartemen di Depok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Di tengah terpuruknya perekonomian secara global akibat pandemi virus corona (Covid-19), kini beberapa perusahaan di Kota Depok mulai beroperasi. Perusahaan-perusahaan itu tetap mengikuti protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yang diterapkan di Kota Depok.

"Alhamdulillah, saat ini perusahaan mulai beroperasi dan berbenah untuk bangkit, tentunya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020 tentang PSBB Proporsional," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto, di Balai Kota Depok, Rabu (10/6).

Manto mengutarakan, dengan diberlakukannya PSBB Proporsional, kegiatan perusahaan baik perkantoran maupun industri besar, saat ini mulai berangsur normal. Karyawan mulai aktif bekerja kembali dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

"Seperti mempekerjakan karyawan dengan sistem shift, menggunakan masker, dan tetap jaga jarak. Selain itu, perusahaan juga wajib menyediakan tempat cuci tangan," terang Manto.

Menurut Manto, perkembangan sektor industri tidak terlepas dari kondisi ekonomi global karena rata-rata industri menengah dan besar di Kota Depok berorientasi pada ekspor. Meski demikian, industri merupakan salah satu sektor yang dikecualikan di masa penerapan PSBB, sehingga tidak berdampak secara signifikan.

"Yang sangat berdampak itu pekerja informal. Seperti perhotelan, pariwisata, pertokoan, klinik, dan rumah sakit serta pekerja di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Mudah-mudahan mereka yang sempat dirumahkan, bisa dipekerjakan kembali," harap Manto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement