Kamis 11 Jun 2020 01:03 WIB

Guru Tersertifikasi di Bawah 50 Persen

Harus ada akselerasi luar biasa terkait mensertifikasikan guru. 

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Sertifikasi Guru (ilustrasi).
Foto: kampus-info.com
Sertifikasi Guru (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Saat ini, sekitar 50 persen guru belum tersertifikasi. Maka, hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah karena berdasarkan aturan seharusnya guru sudah tersertifikasi.

"Ini berdasarkan data 11 Desember 2019. Ini gawat ini. Jadi nanti kalau gurut tidak tersertifikasi berarti tidak mengikuti peraturan perundang-undangan," kata Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah  dalam sebuah diskusi daring, Rabu (10/6).

Di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani. Guru juga harus memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Ferdiansyah mengatakan, harus ada akselerasi luar biasa terkait mensertifikasikan guru. Ia menyebutkan, secara umum guru SMP yang sudah tersertifikasi sebanyak 47,44 persen, SD 45,77 persen, dan paling kecil SMK yaitu 28,49 persen.

"Tentu berkaitan dengan ini kami mohon Kemendikbud dan Kemenag bersama DPR RI untuk mencari solusi," kata Ferdiansyah menegaskan.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Agama (Kemenag), Suyitno membenarkan fakta yang dipaparkan Ferdiansyah. Memang secara amanat UU guru harus tersertifikasi. Namun, faktanya masih banyak yang belum tersertifikasi.

"Saya kira ini jadi amanat UU, kalau tadi Pak Ferdiansyah memberikan gamabran secara nasional, kita menemukan angka yang cukup signifikan yang belum tersertifikasi. Itu juga kenyataan riil yang dialami," kata Suyitno.

Terkait hal tersebut Suyitno mengatakan, memang menjadi pekerjaan rumah bagi Kemendikbud dan juga Kemenag untuk meningkatkan guru tersertifikasi. Kemenag, kata dia, melakukan beberapa program untuk meningkatkan kompetensi guru.

Pertama adalah program penguatan profesionalisme. Kemenag juga melakukan pembinaan karir. Ia menjelaskan, pihaknya memastikan guru-guru di bawah Kemenag bergabung ke Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Selain itu, dia mengatakan, pihaknya juga mengembangkan karakter guru. Suyitno menjelaskan, guru madrasah dikuatkan karakternya dan memiliki moderasi beragama.

"Memastikan guru-guru madrasah ini punya kompetensi di bidang penguatan karakter, sehingga membangun keislaman yang rahmatan lil alamin, yang pada gilirannya bisa menangkal gejala radikalisme di pendidikan," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement