Rabu 10 Jun 2020 18:45 WIB

Pembatalan Sepihak karena Pandemi

Pelaku bisnis tidak boleh membatalkan perjanjian kecuali dengan persetujuan mitra.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia  

Assalamualaikum wr wb. Misalkan sudah ada kesepakatan dengan konsumen, tetapi kita mau membatalkan kesepakatan tersebut karena harga modal lebih tinggi daripada harga jual (dari supplier ada kenaikan harga karena pandemi). Bagaimana jika kita membatalkan kesepakatan tersebut? Jika tidak...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement