DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb. Misalkan sudah ada kesepakatan dengan konsumen, tetapi kita mau membatalkan kesepakatan tersebut karena harga modal lebih tinggi daripada harga jual (dari supplier ada kenaikan harga karena pandemi). Bagaimana jika kita membatalkan kesepakatan tersebut? Jika tidak...
Berita Lainnya