Rabu 10 Jun 2020 14:28 WIB

Polisi Musnahkan Narkoba Hasil Penangkapan Selama Pandemi

29,5 kg shabu dan 791 butir pil ekstasi didapatkan dalam penangkapan 19 tersangka.

Petugas memusnahkan barang bukti narkoba.
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Petugas memusnahkan barang bukti narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotikadan obat/bahan berbahaya (narkoba) berupa sabu, pil ekstasi, tembakau gorila hingga pil psikotropika dalam hasil operasi selama pandemi Covid-19.

"Jumlahnya puluhan kilogram sabu hingga ratusan butir pil ekstasi dengan tersangka sebanyak 19 orang. Hasil operasi dari Maret hingga Mei 2020," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuherudi Jakarta, Rabu (10/6).

Audie menjelaskan, sebanyak 29,5 kilogram sabu dan 791 butir pil ekstasi didapatkan dalam penangkapan 19 tersangka selama dua bulan. Selain itu ada juga tembakau sintetis yang biasa disebut sebagai tembakau gorila sebanyak 8,3 kilogram, beserta serbuknya yang berwarna krem dengan berat 2,4 kilogram, ada juga 42 ribu butir pil eximer dan 3.000 butir tramadol.

Dia juga menegaskan bahwa berdasarkan instruksi Kapolda Metro Jaya, pihaknya tidak akan menurunkan kualitas kinerja pemberantasan narkoba di tengah pandemi. Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dihadiri Wali Kota Jakarta Barat Rustam Efendi, perwakilan dari Kodim 0503 dan kejaksaan tinggi.

Pemusnahan berbagai jenis narkoba tersebut dilakukan dengan mesin pembakar insinerator milik Badan Narkotika Nasional. "Kalau kita menghitung kira-kita akan berdampak kepada 218.893 jiwa dan hal initerselematkan dengan diamankannya sejumlah barang bukti ini," ujar dia.

Ia menambahkan, sebanyak 19 pelaku yang berhasil ditangkap atas kasus narkoba itu dikenakan pasal 112 KUHP dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement