Rabu 10 Jun 2020 14:18 WIB

Peluang Haji tak Berlaku Jika tak Ada Izin Pemerintah

Arab Saudi belum mengeluarkan putusan soal haji.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Peluang Haji tak Berlaku Jika tak Ada Izin Pemerintah. Foto: Artha Hanif
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Peluang Haji tak Berlaku Jika tak Ada Izin Pemerintah. Foto: Artha Hanif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kerajaan Saudi Arabia (KSA) membuka peluang penyelenggaraan ibadah haji meski masih terjadi pandemi. Peluang tersebut tak akan berlaku jika pemerintah melalui Kementerian Agama tidak mengizinkan jamaah haji Indonesia berangkat.

Sekretaris Jenderal Kesatuan Tour Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Artha Hanif menilai, yang disampaikan pejabat di lingkungan KSA kepada media asing itu belum tegas. Sehingga pendapat para pejabat itu belum dapat dipastikan apakah Raja Salman menginzinkan menyelenggarakan haji meski untuk haji khusus yang dikelola penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Baca Juga

"Pejabat-pejabat di Saudi masih bervariasi pendapatnya, apakah tetap selenggarakan haji dengan pembatasan-pembatas atau meniadakan haji pada tahun 1441H ini," kata Artha saat diminta menanggapi pernyataan pejabat kepada media asing, Rabu (10/6).

Pendapat pejabat di KSA menyampaikan, pihak kerajaan akan tetap menyelenggarakan haji dengan pembatasan ketat sesuai protokol kesehatan, minimal only simbolic numbers. Di mana jumlah yang diperkenankan akan dibatasi maksimal 20 persen dari kuota tahunan setiap negara.

 

Artha mengatakan, pendapat dari pejabat KSA itu di mana ada kemungkinan membuka penyelenggaraan ibadah haji dengan kuota terbatas, sangat mungkin tidak semua calon jamaah haji khusus siap berangkat.

"Insya Allah PIHK tetap siap untuk merespons maksimal peluang haji 1441 H dengan segala macam pembatasan dan persyaratan yang harus dipersiapkan," ujarnya.

Akan tetapi peluang akan adanya penyelenggaraan ibadah haji di tengah pandemi ini tidak akan berguna apabila Pemerintah RI melalui Kemenag tetap tidak membuka kemungkinan dan peluang tersebut. Oleh karenanya, yang terpenting sekarang ini adalah kesediaan pemerintah untuk memberikan kesempatan calhaj khusus untuk tetap berangkat.

Untuk itu tidak mungkin calhaj memaksakan berangkat haji tahun ini bila pemerintah tidak izinkan. Apalagi pemerintah akan menindak jika masyarakat tidak mematuhi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji 1441H/2020M.

"Bahkan lebih lanjut pemerintah akan menindak dan menghukum siapa saja WNI yg tetap memaksa berangkat haji pada tahun ini," katanya.

Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memastikan belum ada informasi terbaru tentang penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Sampai saat ini Kerajaan Saudi Arabia (KSA) belum mengumumkan akan ada rencana penyelenggaraan ibadah haji dengan skenario terbatas demi mencegah Covid-19.

Seperti diberitakan situs media asing Reuters bahwa sumber di KSA yang mengurusi haji umrah pada hari Senin (8/6) mengatakan akan ada rencana penyelenggaraan haji dengan skenario terbatas, meski sumber lain menyampaikan bahwa rencana ini masih banyak yang menentang di kalangan pejabat di KSA.

Untuk memastikan informasi tersebut, Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali Uman langsung menghubungi pihak otoritas di Kementerian Haji KSA. Komunikasi dilakukan untuk mendapat informasi yang sebenarnya terkait haji dengan skenario terbatas itu.

"Terkait Kabar yang beredar tentang skenario haji. Saya sudah berkomunikasi dengan Kantor Sekretariat Menteri Haji," katanya saat dihubungi, Selasa (9/6).

Endang memastikan apa yang diberitakan media asing itu tidak benar. Karena disampaikan bukan dari sumber Resmi Kementerian Haji KSA. Untuk itu semua pihak tidak merespon berita tentang haji dengan sikap penyesalan atas kebijakan atas penundaan ibadah haji tahun ini.

"Jadi berita itu tidak benar atau tidak resmi dari Kementerian Haji," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement