Rabu 10 Jun 2020 01:11 WIB

Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Hingga 31 Agustus 2020

Selain DKI, dispensasi perpanjangan SIM juga terjadi di Polda Kaltim dan Polda Jatim.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas melayani pengurusan permohonan SIM (ilustrasi)
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Petugas melayani pengurusan permohonan SIM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk menambah masa dispensasi perpanjangan SIM. Masyarakat dapat melakukan proses perpanjangan hingga 31 Agustus 2020.

Adapun sebelumnya kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan SIM hingga tanggal 30 Juni 2020. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis dalam periode 17 Maret-29 Mei dapat melakukan perpanjangan selama penambahan masa dispensasi itu.

Baca Juga

"(Masa dispensasi diperpanjang) mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020 untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret sampai 29 Mei 2020," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6).

Yusri menjelaskan, alasan penambahan masa dispensasi itu sebagai upaya mengantisipasi membeludaknya jumlah pemohon perpanjangan SIM di kantor satpas maupun polres. Pasalnya, setelah pelayanan tersebut kembali beroperasi, terjadi antrean panjang masyarakat.

"(Penambahan masa dispensasi) dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM," kata Yusri.

Selain Polda Metro Jaya, dia menambahkan, terdapat dua wilayah lain yang turut mendapatkan penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM, yakni Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Timur, khususnya Polrestabes Surabaya. Pasalnya, terjadi penumpukan jumlah pemohon perpanjangan SIM di wilayah-wilayah tersebut.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu terburu-buru melakukan proses perpanjangan SIM. Selain itu, dia meminta agar pemohon perpanjangan SIM selalu mematuhi protokol kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement