Selasa 09 Jun 2020 23:37 WIB

Anggaran untuk Pandemi di Rejang Lebong Sudah Capai Rp 111 M

Pemkab Rejang Lebong pindahkan anggaran Rp 10 miliar untuk pandemi dari DAK

Tim gabungan Polisi, TNI dan Satpol PP Provinsi Bengkulu menggelar razia terhadap warga yang tidak menggunakan masker. Anggaran penanggulangan pandemi COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengalami penambahan sebesar Rp 10,6 miliar atau menjadi Rp 111,05 miliar dari Rp 100,4 miliar sebelumnya.
Foto: ANTARA FOTO/ David Muharmansyah
Tim gabungan Polisi, TNI dan Satpol PP Provinsi Bengkulu menggelar razia terhadap warga yang tidak menggunakan masker. Anggaran penanggulangan pandemi COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengalami penambahan sebesar Rp 10,6 miliar atau menjadi Rp 111,05 miliar dari Rp 100,4 miliar sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Anggaran penanggulangan pandemi COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengalami penambahan sebesar Rp 10,6 miliar atau menjadi Rp 111,05 miliar dari Rp 100,4 miliar sebelumnya. Usai menghadiri dengar pendapat dengan Pansus COVID-19 DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Selasa, Kepala Pelaksana BPBD Rejang Lebong M Budianto menjelaskan bahwa penambahan anggaran penanganan COVID-19 ini berasal dari dinas kesehatan setempat sebesar Rp 10,65 miliar.

"Sebelumnya dana penanganan COVID-19 sebesar Rp 100,4 miliar. Akan tetapi, dana kegiatan di dinas kesehatan belum clear. Kami baru tahu ada dana sebesar Rp 10 miliar yang digeser untuk penanganan COVID-19," katanya menjelaskan.

Anggaran tambahan oleh dinas kesehatan setempat, kata dia, berasal dari dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU), dan dana insentif daerah (DID).

Penambahan anggaran itu tidak dimasukkan ke rekening Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong, tetapi dipegang langsung oleh Dinas Kesehatan Rejang Lebong.

Total anggaran penanganan COVID-19, kata Budianto, baru sebatas angka kebutuhan yang disusun dalam rencana kebutuhan belanja (RKB) karena dari jumlah ini anggaran baru tersedia di rekening Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong melalui rekening tanggap darurat BPBD daerah itu baru sebesar Rp44 miliar, dan telah digunakan sebesar Rp21,8 miliar.

Pihak BPBD Rejang Lebong selaku pengguna anggaran (PA) hanya bertindak sebagai perangkum pengguna anggaran dari OPD yang terlibat, sedangkan pencairannya oleh masing-masing OPD setelah dilakukan verifikasi.

Ia menyebutkan tim verifikasi yang terdiri atas Asisten II, Bappeda, Inspektorat, dan Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Rejang Lebong.

Sementara itu, Ketua Pansus COVID-19 DPRD Kabupaten Rejang Lebong M. Ali mengaku sangat terkejut karena baru mengetahui jika anggaran penanggulangan virus mematikan itu oleh Pemkab Rejang Lebong sudah berubah, atau berbeda dengan yang disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu.

Untuk itu, pihaknya juga akan memanggil tim verifikasi karena baru mengetahuinya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan mereka juga akan memanggil Ketua Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong, camat, hingga lurah/kepala desa guna menyinkronkan data-data hasil hearing.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement