Selasa 09 Jun 2020 16:58 WIB

TUH di Jeddah Tolak Komitmen Layanan Haji Mujamalah

Menag akan segera mengirim surat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
TUH di Jeddah Tolak Komitmen Layanan Haji Mujadalah. Foto: Jamaah dengan jumlah terbatas melaksanakan shalat dengan menjaga jarak di Masjidil Haram, Makkah, Selasa (5/5). Selama pandemi Covid-19 kerajaan Arab Saudi menutup akses kedua masjid suci dari umum
Foto: Saudi Press Agency/Handout via Reuters
TUH di Jeddah Tolak Komitmen Layanan Haji Mujadalah. Foto: Jamaah dengan jumlah terbatas melaksanakan shalat dengan menjaga jarak di Masjidil Haram, Makkah, Selasa (5/5). Selama pandemi Covid-19 kerajaan Arab Saudi menutup akses kedua masjid suci dari umum

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Teknis Urusan Haji (TUH) di Jeddah menolak permintaan komitmen layanan haji mujamalah 1441H/2020M. Permintaan komitmen layanan haji mujamalah merupakan bagian dari menu tampilan e-Hajj tahun ini.

Konsul Haji KJRI, Jeddah Endang Jumali menjelaskan, ada yang berbeda pada menu e-Hajj 2020. Dalam tampilan e-Hajj penyelenggaraan haji 1441H, terdapat kolom pertanyaan atau pilihan, di mana TUH sebagai main user diminta memberikan pilihan terkait komitmen melayani haji Mujamalah.

“Ada dua pilihan, setuju atau muwafaqah dan menolak atau rafdh. Selama ini kami tidak menentukan pilihan hingga terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) 494 tahun 2020,” ujar Endang dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Selasa (9/6).

Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang  Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M. KMA ini diumumkan oleh Menag Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

 

Keputusan pembatalan keberangkatan ini berlaku untuk jamaah yang menggunakan visa pemerintah, baik kuota reguler dan khusus, maupun jemaah yang menggunakan visa mujamalah.

“Begitu KMA terbit dan mengatur juga masalah visa mujamalah, maka TUH langsung membuka tampilan aplikasi e-Hajj dan mengklik pilihan menolak (rafdh) melayani haji mujamalah 2020,” ujar Endang. 

Endang juga menyebut, proses yang dilakukan oleh TUH bukan berarti aplikasi e-Hajj sudah dibuka. Sistem operasional teknis perhajian pada e-Hajj masih tertutup. Sejumlah tampilan menu masih bisa dibuka, namun yang terkait system pemaketan layanan haji masih ditutup.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali menyebut Menag akan segera mengirim surat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Mohammad Saleh Benten. Surat tersebut berisi penjelasan kebijakan Indonesia dalam penyelenggaraan haji 1441H/2020M, dan akan dikirim melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

“Kebijakan tersebut akan kita sampaikan kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi melalui surat resmi, bahwa tahun ini kita tidak mengirimkan jemaah haji. Kami berharap Pemerintah Saudi dapat memahami kebijakan ini,” ucap Nizar.

Surat tersebut akan disampaikan oleh Kemlu RI agar sesuai dengan jalur diplomasi dan tidak dikelirupahami sebagai intervensi. Pihak Kemlu RI nantinya yang akan berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi. 

Ia menegaskan jika kemenag tidak memiliki niat melakukan intervensi apapun dengan pihak Saudi. Kemenag hanya menjelaskan kebijakannya dan berharap Saudi bisa memahami kebijakan tersebut.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement