Selasa 09 Jun 2020 16:00 WIB

PBNU Minta Kemenag Tetap Siap Berangkatkan Jamaah Haji

Ibadah haji menyangkut istithaah yang artinya terkait dengan kemampuan dan resikonya.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Fakhruddin
Gerbang steril canggih untuk masuk ke Masjidil Haram.
Foto: saudigazette
Gerbang steril canggih untuk masuk ke Masjidil Haram.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag RI) diminta tetap siap memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia. Hal ini disesuaikan dengan keputusan pemerintah Arab Saudi bila benar-benar membuka jamaah haji.

Berdasarkan pemberitaan Reuters, wacana pembukaan haji di Saudi tengah dikaji. Namun jumlah jamaah haji yang diterima Saudi bakal terbatas. Diberitakan bahwa dengan prosedur yang ketat, ada kemungkinan penerimaan haji dengan kuota 20 persen dari kuota masing-masing negara.

"Bila nanti misalnya Saudi membuka, meskipun tidak full misalnya, menteri agama juga tidak boleh apriori karena itu haknya jamaah," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (9/6).

Ia mengingatkan, ibadah haji menyangkut istithaah yang artinya terkait dengan kemampuan dan segala risikonya. Bila pemerintah Saudi mampu menanggung risiko Covid-19, maka Pemerintah Indonesia juga harus mengikuti.

 

"Ternyata kok nanti dibuka misalnya, tapi tidak banyak, ya tidak boleh apriori harus respon dan dijalankan," kata Marsudi.

Setiap tahunnya, Arab Saudi menerima sekitar 2,5 juta jamaah haji dari berbagai belahan dunia. Indonesia sendiri pada tahun sebelumnya memiliki kuota 221 ribu dan ditargetkan menjadi 231 ribu tahun ini, bila pandemi Covid-19 tak melanda.

Namun, setelah pandemi Covid-19, Kemenag akhirnya memutuskan pembatalan ibadah haji pada tahun 2020. Menag Fachrul Razi memastikan pembatalan keberangkatan jamaah haji de ga. Alasan. keselamatan jamaah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum selesai.

"Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Tahun 1441 H/ 2020 M," kata Menag dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (2/6) lalu. 

Fachrul mengatakan, sesuai amanat undang-undang (UU), persyaratan melaksanakan Ibadah Haji selain mampu secara ekonomi dan fisik, juga harus memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji harus dijamin serta diutamakan. Artinya harus dijamin keselamatan dan keamanan jamaah sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan saat di Arab Saudi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement