Selasa 09 Jun 2020 09:36 WIB

Dwi Sasono Direhabilitasi di RSKO Cibubur

Rencananya hari ini Dwi Sasono diserahkan ke RSKO Cibubur.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan
Foto: ANTARA/GALIH PRADIPTA
Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat hasil pengayaan dari pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyalagunaan narkoba yang menjerat aktor Dwi Sasono. Dari surat itu diketahui Dwi akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Betul, sudah turun suratnya. Hasil assesment-nya memutuskan untuk direhab," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).

Baca Juga

Yusri mengungkapkan, rencananya hari ini Dwi akan dibawa dan diserahkan kepada pihak Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi. "Pagi ini jam 10.00 WIB penyidik Polres Jaksel akan memberangkatkan DS ke RSKO," ungkap Yusri.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Dwi Sasono di rumahnya di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5). Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba yang dilakukan DPO berinisial C.

Saat penangkapan, Dwi mengaku mendapatkan narkoba itu dari tersangka berinisial C itu. Ketika menggeledah rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram. Barang haram itu disimpan Dwi di sebuah wadah di atas lemari.

Dwi diketahui rutin mengonsumsi ganja selama sebulan terakhir. Kepada polisi, Dwi mengaku melakukan hal itu untuk mengisi waktu luang selama menjalani kegiatan di rumah akibat pandemi virus corona. Selain itu, Dwi juga menuturkan sulit tidur selama berada di rumah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement