Selasa 09 Jun 2020 06:21 WIB

Purwakarta Tunggu Aturan Gubernur Soal Normal Baru

Pengajuan untuk AKB sudah disampaikan pada Jumat kemarin.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas gabungan memasang plang pemberitahuan pemeriksaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Laks. Laut RE Martadinata, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/5/2020)
Foto: ANTARA/Muhamad Ibnu Chazar
Petugas gabungan memasang plang pemberitahuan pemeriksaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Laks. Laut RE Martadinata, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/5/2020)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersiap menerapkan kehidupan normal baru atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Namun hingga kini, pemkab masih menunggu aturan dari Pemprov Jawa Barat yang belum keluar.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memastikan, Kabupaten Purwakarta akan memberlakukan AKB dalam masa pandemi Covid-19 ini. Aturan gubernur yang akan dikeluarkan menjadi panduan penerapan nantinya.

"Pasti akan diberlakukan karena secara lisan Pak Gubernur sudah menyampaikan, namun secara tulisan belum kami terima, mungkin hari ini akan turun. Pengajuan untuk AKB sudah disampaikan pada Jumat pekan kemarin," kata Anne dalal keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (8/6).

Menurutnya, setelah turunan surat itu Pemkab Purwakarta akan sosialisasikan kepada masyarakat. Namun, Anne mengatakan sejauh ini telah melakukan persiapan untuk pemberlakuan AKB di Purwakarta. Persiapan telah dilakukan sejak 1 Juni secara bertahap ke berbagai pihak, termasuk para pelaku usaha.

“Hari ini juga kami undang langsung managemen pelaku usaha maupun ritel untuk mensosialisasikan menjelang AKB," ujarnya.

Ia berharap, semua para pelaku usaha maupun ritel menerapkan protokol kesehatan, di antaranya menyediakan wastafle cuci tangan dan pengecekan suhu tubuh. "Protokol kesehatan tetap harus diterapkan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement