Senin 08 Jun 2020 23:45 WIB

Kota Sukabumi Bersiap Masuki Era Kenormalan Baru

Aktivitas ekonomi hingga sosial akan kembali dibuka, namun tetap disertai pembatasan.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Satria K Yudha
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni memantau persiapan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di pasar tradisional dan modern, Selasa (2/6) lalu
Foto: riga nurul iman
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni memantau persiapan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di pasar tradisional dan modern, Selasa (2/6) lalu

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI-- Pemerintah Kota Sukabumi terus menyiapkan diri untuk menerapkan era kenormalan baru atau yang juga disebut dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Penerapan kenormalan baru akan dipantau secara ketat oleh unsur pemkot, TNI, dan Polri.

Pada Senin (8/6), Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menggelar rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan adaptasi AKB bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Balai Kota Sukabumi. ''Kota Sukabumi bersiap melakukan new normal atau AKB,'' kata Fahmi. 

Ia menjelaskan, pada era kenormalan baru, aktivitas ekonomi hingga sosial kembali dibuka, namun tetap disertai pembatasan. Masyarakat juga tetap diwajibkan menerapkan protokol pencegahan Covid-19, seperti menggunakan masker, menjaga jarak fisik, serta menjauhi kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun.

Pada masa AKB, kata dia, ada pembatasan di tujuh hal. Pembatasan itu salah satunya mengenai perjalanan, khususnya membatasi mobilitas orang dalam provinsi. 

Dalam hal bidang kesehatan, ada tiga poin yang akan diberlakukan, antara lain melakukan isolasi/karantina untuk orang dengan penyakit beresiko tinggi di rumah.  

Kegiatan belajar dan mengajar, kata dia, juga tetap akan dilakukan secara daring. "Hal-hal lainnya, hotel hanya melayani penginapan dan makan minum di kamar serta perbankan pembatasan pengunjung 50 persen, dan lokasi wisata ditutup," kata dia. 

Ia menambahkan, dalam hal perdagangan, rumah makan, restoran dan kafe hanya boleh beroperasi pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Pengunjung harus dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Sementara, mal beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement