Senin 08 Jun 2020 18:58 WIB

7 Hari Sewa Vila, Pasutri Ini Kedapatan Bawa Sabu

Polisi belum bisa mematikan peran pasutri itu dalam jaringan peredaran narkotika.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Polisi membawa dua orang dari sebuah vila mewah di kawasan Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Senin (8/6). Dua orang itu diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Foto: Republika/ Bayu Adji P
Polisi membawa dua orang dari sebuah vila mewah di kawasan Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Senin (8/6). Dua orang itu diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pasangan suami istri di Kota Tasikmalaya ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (8/6). Pasangan yang masing-masing berinisial F (40 tahun) dan RK (32) ditangkap di sebuah vila mewah di kawasan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat kepada polisi bahwa ada orang yang diduga membawa natkotika. Atas dasar itu, polisi melakukan penggerebekan di sebuah vila di kawasan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

"Kita langsung datangi TKP dan menangkap dua tersangka berinisial F (40) dan KR (32). Keduanya adalah suami istri," kata dia, Senin (8/6).

Selain menangkap dua orang itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu siap edar sebanyak 70,6 gram. Barang bukti lain yang diamankan antara lain adalah dua buah buku tabungan, dua unit ponsel, buku catatan, alat penimbang, dan alat penghisap sabu atau bong.

 

Anom menambahkan, kedua orang itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi belum bisa mematikan peran pasangan suami istri itu dalam jaringan peredaran narkotika.

Menurut dia, dua tersangka itu telah menyewa vila tersebut selama tujuh hari. Belum diketahui apa yang dilakukan tersangka di vila itu.

"Kita akan periksa lebih lanjut. Nanti kita akan sampaikan kepada rekan-rekan," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka itu diancam hukuman maksimal penjara 20 tahun sampai seumur hidup.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penggerebekan di sebuah vila mewah di kawasan Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Senin (8/6) sore. Dari tempat itu, polisi menangkap sepasang suami istri dan barang bukti berupa satu tas berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan pantauan Republika, penggerebekan itu berlangsung cepat tanpa banyak disaksikan masyarakat. Pepasang suami istri itu kangsung dibawa ke mobil polisi. Selanjutnya, pasagan suami istri itu beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk diperiksa.

Ketika dibawa oleh polisi, tersangka laki-laki terlihat pasrah. Namun, tersangka perempuan histeris dan terus menangis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement