Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/4/2020). Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di seluruh ruas jalan Ibu kota hingga 19 April sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 khususnya di transportasi umum
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ganjil genap untuk roda dua belum diberlakukan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ganjil genap untuk roda dua belum diberlakukan. Anies beranggapan, selama pemerintah masih dapat mengontrol jumlah penduduk yang keluar rumah, hal itu dirasa belum perlu.
Ditambah, belum turunnya surat keputusan Gubernur perihal ganjil genap, maka kebijakan tersebut belum dapat dilakukan. Anies menjelaskan, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan tersebut jika keadaan di jalan semakin ramai.
Ia menambahkan, ketika kondisi sekarang menimbulkan angka penyebaran Covid-19 cukup tinggi, maka pemerintah pusat pun memiliki kebijakan melakukan rem darurat.
Videografer | Muhammad Rizki Triyana
Video Editor | Fian Firatmaja