Senin 08 Jun 2020 15:06 WIB

Detail Skema Syariah Tapera Dinantikan

Tuntutan terhadap Tapera Syariah akan muncul dari pekerja.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu skema syariah untuk memberikan pilihan pada masyarakat. Pengamat Ekonomi Syariah, Azis Setiawan menyampaikan detail fitur dan mekanismenya juga tentu harus mendapatkan persetujuan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu skema syariah untuk memberikan pilihan pada masyarakat. Pengamat Ekonomi Syariah, Azis Setiawan menyampaikan detail fitur dan mekanismenya juga tentu harus mendapatkan persetujuan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu skema syariah untuk memberikan pilihan pada masyarakat. Pengamat Ekonomi Syariah, Azis Setiawan menyampaikan, detail fitur dan mekanismenya juga tentu harus mendapatkan persetujuan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

"Idealnya memang Badan Pengelola Tapera juga harus mempersiapkan produk Tapera syariah," katanya pada Republika.co.id, Senin (8/6).

Baca Juga

Azis menilai, ke depannya tuntutan terhadap produk Tapera Syariah akan muncul dari para pekerja yang menginginkan produk sesuai dengan prinsip syariah. BP Tapera perlu konsultasi dan membahas detail teknisnya agar memenuhi kepatuhan syariah.

Salah satu persyaratan sesuai syariah adalah pembiayaan harus disediakan oleh bank syariah. Sehingga ini akan menjadi pasar tersendiri bagi perbank syariah.

Azis menilai, kehadiran Tapera yang dikelola BP Tapera secara umum akan membawa dampak positif bagi sektor properti dan sektor pembiayaan perumahan yang akan terdongkrak. Dalam jangka panjang, kehadiran Tapera akan membuat permintaan akan KPR semakin tinggi.

"Tentu bank-bank penyalur kredit KPR atau pembiayaan KPR syariah akan mendapatkan limpahan dampak positif," katanya.

Ia mendukung rencana BP Tapera yang melibatkan dalam rantai prosesnya tidak hanya bank konvensional tetapi juga bank syariah. Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, BP Tapera akan segera beroperasi menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.

Melalui program ini, pemerintah menargetkan masyarakat yang terkendala keterbatasan dana agar dapat memiliki rumah. Ini akan menjawab persoalan backlog kebutuhan rumah yang tinggi dan ketersediaan dananya.

Langkah pemerintah dengan membentuk BP Tapera diharap dapat mendongkrak pembiayaan di sektor perumahan kedepan. Hal ini karena para peserta program Tapera kedepan bisa mengajukan pembiayaan perumahan lewat perbankan yang mengelola dana program ini, sehingga cepat atau lambat program ini pasti akan mendongkrak pembiayaan perumahan.

"Meski memang tantangan jangka pendek terkait dengan momentum peluncurannya yang banyak dipandang tidak tepat waktu ditengah beban krisis pandemi," katanya. 

Ini karena besaran iuran Tapera diambil dari potongan gaji pekerja yang masih terbebani krisis saat ini. Meski dalam jangka panjang program ini diyakini sangat positif untuk para pekerja agar memiliki tempat tinggal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement