Senin 08 Jun 2020 09:51 WIB

Kelanjutan PSBB Surabaya Raya Diserahkan ke Daerah

'Gubernur sebagai mediator, keputusan akan diambil oleh kabupaten dan kota.'

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) berbincang dengan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak (kedua kiri) dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono (kedua kanan)
Foto: Antara/Moch Asim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) berbincang dengan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak (kedua kiri) dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim), yang juga dipercaya menjadi Koordinator PSBB Jatim, Heru Tjahjono mengatakan, keputusan apakah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya diperpanjang atau tidak dikembalikan ke daerah yang bersangkutan. Daerah-daerah tersebut, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Ketiga pemerintah daerah pun diminta menyiapkan Perbup dan Perwali terkait keputusan apakah PSBB Surabaya Raya akan diperpanjang atau tidak. Ia menjelaskan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan bertindak sebagai mediator. 

Baca Juga

"Jadi gubernur sebagai mediator, memediasi, keputusan akan diambil oleh kabupaten dan kota. Mereka juga harus sudah membawa peraturan wali kota maupun peraturan bupati, untuk mendasari berlanjut atau tidaknya PSBB tersebut, dalam rangka mengambil langkah dan tindakan di lapangan," ujar Heru, Senin (8/6).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim telah memanggil Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, serta Pemkab Gresik untuk melakukan evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya jilid ketiga. Rapat evaluasi tersebut digelar mulai Ahad (7/6) malam hingga Senin (8/6) dini hari.

Pada rapat tersebut, untuk Kabupaten Gresik diwakili langsung oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Kabupaten Sidoarjo yang diwakili langsung oleh Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin. Hanya Pemkot Surabaya yang mewakilkan rapat evaluasi tersebut kepada Kepala BPB Linmas, Irvan Widyanto.

Rapat yang digelar untuk mendengarkan apa yang diinginkan kabupaten maupun kota terkait kelanjutan PSBB Surabaya Raya. Hal ini dengan mempertimbangkan hal-hal secara epidemiologi dan sosiologi. 

Pada rapat itu belum ada keputusan apakah PSBB diperpanjang atau disudahi. Jika dilihat dari usulan yang disampaikan perwakilan tiga daerah pada rapat evaluasi, kemungkinan PSBB Surabaya Raya tidak diperpanjang. 

Sebab, ketiga daerah sama-sama menginginkan PSBB Surabaya Raya disudahi. "Keputusan tidak berlanjutnya atau berlanjutnya PSBB akan disampaikan siang, yang dimediatori oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Forkopimda Provinsi Jatim," ujar Heru.

Jika keputusan tersebut yang diambil, kata Heru, maka akan ada masa transisi dari PSBB ke era kenormalan baru atau new normal.

"Tadi sudah disampaikan kalau new normal itu ada masa transisi. Seperti yang disampaikan oleh dr Windhu (ketua tim epidemologi), salah satunya adalah bisa mengontrol perkembangan Covif-19 hingga 50 atau 30 persen serta kesiapan fasilitas kesehatan (harus mencukupi)" ujar Heru.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement