DPR RI: Anak Cucu BUMN Jangan Matikan Bisnis UMKM

BUMN dan anak cucunya justru harus mampu bersinergi dengan pelaku UMKM

Senin , 08 Jun 2020, 06:12 WIB
BUMN harus mampu merespons segala bentuk tantangan dalam situasi pandemo Covid-19 ini.
Foto: istimewa
BUMN harus mampu merespons segala bentuk tantangan dalam situasi pandemo Covid-19 ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Amin AK meminta keseriusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui anak cucu BUMN, untuk tidak mengganggu bisnis rakyat kecil yang dijalankan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia mengaku melihat masih banyak anak-cucu usaha BUMN yang mengerjakan bisnis yang bisa mematikan bisnis UMKM.

"Para pelaku UMKM mengeluhkan sulitnya menjalankan usaha mereka diantaranya karena harus bersaing dengan bisnis BUMN dan anak cucunya. Bahkan sebagian mengeluhkan transaksi bisnis mereka yang tidak atau belum dibayar oleh BUMN dan anak cucunya, dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah”, keluh Amin, Ahad (8/6).

Dengan fakta ini, tentu sulit bagi UMKM untuk bersaing dengan BUMN. Sebagai contoh, manakala ada kegiatan, BUMN akan memakai anak usahanya di bidang perhotelan atau katering untuk menyediakan akomodasi. Ia menilai perlu ada persaingan yang fair agar Usaha Mikro dan Kecil bisa naik kelas setidaknya ke level menengah. 

"BUMN dan anak cucunya justru harus mampu bersinergi dengan pelaku UMKM bukan mematikan. BUMN dan anak cucunya silahkan ambil atau ciptakan usaha yang tidak dilakukan UMKM," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Amin AK memberikan contoh, usaha jasa parkir di Bandar Soekarno Hatta, itu ternyata dikelola oleh anak perusahaan BUMN, dan UMKM hanya diberi peran pelaksana yang kurang menguntungkan. Menurutnya, jika memang BUMN core kompetensinya pengelolaan bandara, maka jangan ambil usaha katering atau jasa parkir. Itukan bisa dilakukan oleh UMKM.

Menurut Amin AK, selama ini yang terjadi adalah iklim usaha tidak mendukung UMKM. Dia menyebut UMKM kerap bersaing dengan BUMN sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat. Bahkan tidak sedikit BUMN atau anak BUMN yang bermitra dengan UMKM namun pembayaran hak UMKM dipersulit bahkan tidak dibayar.

"Mendukung aspirasi pelaku UMKM agar pelaku Usaha Mikro dan Kecil dibebaskan dari pajak penghasilan serta diberi kemudahan dan dibebaskan dari biaya perijinan," kata Amin AK.

Selanjutnya, Amin juga menyoroti program orang tua asuh dari BUMN ke UMKM yang pada umumnya masih bersifat formalitas. Pembinaan terhadap UMKM pada umumnya belum mampu meningkatkan level UMKM baik dari sisi teknologi maupun daya saing. Seharusnya kemitraan BUMN dan UMKM itu lebih melibatkan UMKM dalam proses produksi yang dilakukan BUMN, sehingga UMKM mampu menghasilkan inovasi-inovasi baru.

Amin mendesak agar ada bagian dari laba BUMN yang dialokasikan untuk penelitian dan pengembangan UMKM selain yang selama ini sudah disisihkan untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). “BUMN harus mengalokasikan dana untuk penguatan inovasi dan teknologi UMKM agar mereka naik kelas dan mampu bersaing dengan produk-produk impor,” tuturnya.