Senin 08 Jun 2020 05:59 WIB

KAI Kembali Jual Tiket Bagi Masyarakat Umum, Ini Syaratnya

KLB dapat digunakan masyarakat setelah operasionalnya diperpanjang hingga 11 Juni.

Rep: rahayu subekti/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sudah menjual kembali tiket untuk masyarakat umum dengan masih mengoperasikan kereta luar bisa (KLB). Namun, KAI tetap menentukan sejumlah syarat jika ada masyarakat umum yang ingin bepergian menggunakan transportasi kereta api. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, untuk membeli tiket KLB, calon penumpang harus memenuhi sejumlah syarat, seperti diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR atau rapid test yang negatif dan masih berlaku. "Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket," kata Joni. 

Dia menjelaskan, khusus calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta diharuskan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta. Selain itu, KAI hanya menjual tiket di stasiun keberangkatan mulai H-2 sebelum keberangkatan. Pembeliannya tidak dapat diwakilkan.

Joni menegaskan, pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus memakai masker dan dalam kondisi sehat tidak flu, deman, ataupun batuk, serta suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius. "Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB,” ujar Joni.

Dia menambahkan, KLB dapat digunakan untuk masyarakat umum setelah disepakati operasionalnya diperpanjang hingga 11 Juni 2020. Dengan begitu, mulai Senin (8/6), masyarakat umum sudah diperbolehkan menggunakan KLB tersebut.

Perpanjangan operasional KLB sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.

Dalam operasional KLB, KAI masih hanya membuka enam perjalanan yang melayani tiga rute, yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Selatan PP, Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara PP, dan Bandung-Surabaya Pasar Turi pp. Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, sementara KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement