Ahad 07 Jun 2020 23:36 WIB

Bantah Isu Nurhadi Disandera, KPK: Mekanisme Sudah Sesuai

KPK membantah isu penyanderaan Nurhadi ketika ditangkap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nashih Nashrullah
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dengan menggukana rompi tahanan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu
Foto: Prayogi/Republika
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dengan menggukana rompi tahanan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa seluruh kegiatan penyidikan yang dilakukan KPK selama ini sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. 

Pernyataan ini menanggapi pernyataan Neta S Pane selaku Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) yang mengatakan bahwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi "disandera" dan diperiksa penyidik KPK, Novel Baswedan cs di luar gedung Merah Putih KPK.

"Kami tidak akan berpolemik dengan isu yang tidak jelas," tegas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Ahad (7/6).

Ali menuturkan, berdasarkan informasi yang dia terima, bahwa tersangka Nurhadi sampai dengan saat ini tetap berada di Rutan KPK dan tidak pernah penyidik KPK membawanya untuk pemeriksaan di luar gedung Merah Putih KPK sebagaimana yang disampaikan Neta S Pane. 

Ali menegaskan,  KPK berkomitmen untuk sungguh-sungguh menyelesaikan perkara Nurhadi cs sampai tuntas. "Termasuk pula pengembangannya sejauh dari fakta-fakta keterangan saksi dan alat bukti diperoleh adanya dua alat bukti permulaan yang cukup termasuk pula untuk menetapkan yang bersangkutab sebagai tersangka TPPU," ujar Ali.

Sebelumnya, Neta S Pane meminta  Dewan Pengawas KPK mengawasi kinerja Novel cs dalam memeriksa buronan Nurhadi. Sebab beredar kabar di internal KPK bahwa Nurhadi "disandera" dan diperiksa Novel cs di luar gedung Merah Putih KPK. 

Neta mengaku IPW mendapat informasi bahwa Novel cs membawa dan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu ke sebuah tempat di luar gedung Merah Putih KPK. 

"Jika itu benar terjadi, hal ini adalah sebuah bentuk kesewenang wenangan dan pelanggaran hukum serta mencederai rasa keadilan Nurhadi sebagai tersangka," kata Neta. 

Pada Senin (1/6) lembaga antirasuah telah menangkap dua tersangka  perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016, yakni mantan Sekertaris MA, Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono.  

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Suap diduga diberikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. 

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Lembaga Antirasuah menjadikan Nurhadi buron setelah  tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada  21 Januari 2020. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement