Ahad 07 Jun 2020 23:05 WIB

Luncurkan Yayasan Wakaf, UAS: Dana Umat untuk Umat

UAS membentuk yayasan wakaf bersama sejumlah sahabatnya.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nashih Nashrullah
Ustaz Abdul Somad dalam acara yang menggagas pembentukan Yayasan Wakaf di Pekanbaru, Riau, Sabtu (6/6).
Foto: isimewa
Ustaz Abdul Somad dalam acara yang menggagas pembentukan Yayasan Wakaf di Pekanbaru, Riau, Sabtu (6/6).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU – Pendakwah kondang Ustadz Abdul Somad menggagaskan lahirnya pembentukan yayasan wakaf di Pekanbaru, Riau. Pembentukan yayasan wakaf ini dilakukan dalam acara Halal bi Halal Bersama Ustadz Abdul Somad dan para sahabat serta jamaah di Markaz Dakwah Nusaibah Pekanbaru, Riau pada Sabtu (6/6) lalu. Acara ini digelar di tengah penerapan new normal.

 

Baca Juga

Menurut UAS, di tengah penerapan new normal, hubungan pertemanan mesti new normal juga. Keakraban tetap hangat seperti dulu, tapi kehangatan ini mesti dengan format baru, ada ikatan lebih erat di antara kita.  

 

 

UAS menceritakan bahwa selama ini banyak orang ingin berwakaf melalui dirinya. Namun, UAS belum ada waktu untuk mengelolanya. 

 

"Disamping itu, saya khawatir harta wakaf menjadi aset pribadi saya dan keluarga saya. Padahal wakaf adalah amanah, agar dikelola; dipertahankan pokoknya dan dialirkan manfaatnya untuk umat," ujar UAS dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Ahad (7/6).  Kemudian yayasan wakaf ini pada akhirnya dibentuk dalam acara ini.

 

Yayasan wakaf yang digagas merupakan wadah perjuangan untuk berkhidmat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi filantrofi yang fokus kepada pengelolaan wakaf. 

 

Melalui penggalangan Wakaf Asset, Wakaf Uang, Wakaf melalui Uang, dan instrumen wakaf lainnya, Yayasan wakaf menjalankan amanah secara produktif, profesional, dan amanah.  

 

Wakaf dipahami sebagai aset yang dikembalikan umat Islam kepada Allah SWT untuk kemaslahatan umat yang dikelola nazhir wakaf. Aset wakaf tidak boleh dihibahkan, diperjualbelikan, dan diwariskan serta dialihfungsikan nazhir wakaf atau mauquf 'alaih kepada siapapun, kecuali sejalan dengan maslahat wakaf menurut panduan syariat.  Wakaf dipertahankan pokoknya selama-lamanya dan dikembangkan surplusnya untuk digunakan dalam berbagai kanal kebajikan kepada umat dalam membangun peradaban.  

 

"Hari ini saya merasa lega, karena kita telah berkumpul bersama dan sepakat membuat rumah besar tempat bernaung kita bersama. Semoga yayasan yang kita bentuk ini menyatukan gerakan kita bersama dan menjadi pengikat di antara kita. Kalau mati nanti, ada yang kita tinggalkan." tutur UAS. 

 

Yayasan wakaf diinisiasi oleh Ustadz Abdul Somad, sahabat UAS sewaktu kuliah di UIN Susqo pada 1996, sahabat UAS alumni Al Azhar Mesir, dan jamaah, tetapi bukan milik UAS dan sahabat. Yayasan ini milik umat dan akan bermanfaat untuk umat.  

 

Sebagai upaya untuk menjaga keamanahan dalam pengelolaan, sebanyak 35 orang dilibatkan dalam kepengurusan yayasan ini. Dengan harapan dapat saling mengawasi dan mengingatkan bila di tengah perjalanan ada yang tidak sesuai dengan regulasi agama dan negara.  

a

photo
Ustaz Abdul Somad dalam acara yang menggagas pembentukan Yayasan Wakaf di Pekanbaru, Riau, Sabtu (6/6). - (istimewa)

 

Yayasan wakaf ini diharapkan sebagai wadah penampung semua amanah wakaf kepada UAS dan yayasan untuk dikelola secara terpusat pada aspek produktif untuk mendapatkan surplus wakaf yang akan digunakan pada pemanfaatan dan perawatan aset wakaf sosial dan kegiatan-kegiatan kebaikan lainnya.  

 

Dengan perasaan gembira dan penuh optimis UAS menyampaikan, bahwa setelah akta yayasan dikantongi, pihaknya akan segera bergerak. Mereka akan memprioritaskan untuk mengelola amanah wakaf yang ada atau dekat dengan Kota Pekanbaru.  

 

Rencananya, yayasan akan membuat masjid yang dilengkapi fasilitas pendidikan dan dakwah. "Jika memungkinkan kita laksanakan shalat Idul Adha di lokasi tanah itu. Saya pun sudah kosongkan jadwal pada salah satu hari Ahad dalam sebulan," kata UAS.  

 

Rencananya, akan diadakan kajian rutin di tanah wakaf, dimulai dengan sholat tahajud, muhasabah, sholat subuh berjamaah, kajian bakda Subuh, tanya jawab perkara agama, dan sarapan pagi bersama. 

Semua pihak yang bergabung ke dalam yayasan ini diharapkan memiliki azam berjuang dengan penuh pengorbanan dan keikhlasan untuk mengoptimalkan potensi wakaf.  

 

Jika lembaga wakaf telah berhasil mengelola aset wakaf dan muncul surplusnya, nazhir wakaf diperkenankan mengambil pengganti tetes keringat maksimal 10 persen dari surplus wakaf (sesuai aturan berlaku yang dikeluarkan Badan Wakaf Indonesia (BWI)). Gaji nazhir wakaf tidak diambilkan dari pokok wakaf.

photo
Ustaz Abdul Somad dalam acara yang menggagas pembentukan Yayasan Wakaf di Pekanbaru, Riau, Sabtu (6/6). - (istimewa)

 

Pemanfaatan surplus wakaf diprioritaskan untuk sektor antara lain pendidikan, sosial, dan dakwah. Sebagai bagian dari inisiator pendirian Yayasan wakaf, UAS akan mengoptimalkan potensi pribadinya dalam menggagas, mendukung, dan mengawal yayasan wakaf sesuai peran-peran strategis yang bisa diperankan langsung oleh UAS. 

 

Peran tersebut antara lain untuk pengembangan aset wakaf seperti memperkenalkan yayasan wakaf, melakukan komunikasi dengan pihak-pihak tertentu, mengisi kajian rutin yang digagas yayasan. 

Selain itu, UAS juga ikut serta dalam serah terima amanah-amanah yang ditujukan kepada yayasan wakaf sebagai bahan laporan publik untuk membangun kepercayaan masyarakat kepada lembaga wakaf.

UAS juga berharap lembaga wakaf ini benar-benar terkelola dengan penerapan prinsip-prinsip syariat yang benar dan menerapkan sistem manajemen profesional dan amanah serta layak menjadi lembaga wakaf percontohan bertaraf internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement