Ahad 07 Jun 2020 22:59 WIB

Kemenag Pastikan tidak Ada Kenaikan Uang Kuliah Tunggal

Kemenag membantah ada kenaikan uang kuliah tunggal di PTKIN.

Kemenag membantah ada kenaikan uang kuliah tunggal di PTKIN. Jurusan kuliah favorit calon mahasiswa baru (ilustrasi)
Foto: mgrol101
Kemenag membantah ada kenaikan uang kuliah tunggal di PTKIN. Jurusan kuliah favorit calon mahasiswa baru (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Agama memastikan  tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi Keagamaan Islam negeri (PTKIN) saat pandemi Covid-19.    

"Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN tidaklah benar," kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Ahad (7/6) 

Baca Juga

Dia mengatakan besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik. Besaran UKT untuk tiap-tiap mahasiswa ditentukan  pimpinan PTKIN dan ditetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) per tahun.

UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021, kata dia, telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019. Namun kalau terjadi perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT.

Perubahan kemampuan ekonomi itu, kata dia, seperti karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.

Pada masa wabah Covid-19, kata Amin, semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua/wali mahasiswa.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag, Arskal Salim, mengatakan Kemenag terus berupaya membantu mahasiswa terdampak Covid-19. Penyesuaian regulasi sedang dibahas agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT.

Arskal mengatakan ada sejumlah pilihan yang sedang dimatangkan seperti perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN BLU) hingga pengurangan UKT.

"Regulasinya masih dibahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan oleh Pimpinan PTKIN masing-masing," kata dia. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement