Ahad 07 Jun 2020 08:34 WIB

Antrean Jamaah Haji dalam Siskohat Otomatis Mundur

Jamaah haji yang seharusnya berangkat tahun 2021 otomatis mundur menjadi 2022.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Antrian Jamaah Haji dalam Siskohat Otomatis Mundur. Foto: Petugas Kemenag Ternate menunjukkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)
Foto: Reiny Dwinanda
Antrian Jamaah Haji dalam Siskohat Otomatis Mundur. Foto: Petugas Kemenag Ternate menunjukkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama menegaskan calon jamaah yang berhak lunas pada musim haji 1441 H/2020 M akan diberangkatkan tahun depan. Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, menyusul kebijakan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan jamaah haji akibat pandemi Covid-19. 

"Yang dimaksud otomatis pasti berangkat adalah jamaah haji yang berhak lunas dan berangkat tahun ini, lalu sudah melakukan pelunasan, maka tahun depan otomatis dia yang berangkat. Kuotanya tidak akan hilang," ujar Muhajirin, dikutip di laman resmi Kemenag, Ahad (7/6).

Muhajirin juga menyampaikan keputusan pembatalan keberangkatan haji juga secara otomatis akan memundurkan masa antrean jamaah dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Jamaah yang seharusnya berangkat tahun 2021 otomatis mundur menjadi 2022, begitu seterusnya.

Adapun jamaah berhak lunas akan tetap memiliki nomor porsi untuk diberangkatkan tahun depan, sepanjang yang bersangkutan hanya menarik setoran pelunasan. Muhajirin menyebutkan, calon jamaah haji telah membayarkan setoran awal dan setoran pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). 

 

Dengan adanya pembatalan keberangkatan jamaah haji ini, pemerintah kemudian memberikan dua opsi. Kedua opsi adalah jamaah tidak menarik kembali biaya yang telah disetorkan atau jamaah haji dapat menarik setoran pelunasan (BPIH) 1441 H/2020 M. 

"Tapi, perlu diingat, bagi mereka yang menarik setoran pelunasan maka tahun depan mereka harus kembali melunasi BPIH yang ditetapkan. Karena kalau tidak melunasi, ia dianggap membatalkan keberangkatan hajinya di tahun depan," ujar Muhajirin. 

Karena itulah, jika jamaah menarik seluruh setoran hajinya, yaitu setoran awal dan pelunasan, otomatis yang bersangkutan telah membatalkan porsi hajinya.

Selanjutnya, perihal sosialisasi kebijakan tersebut, Muhajirin menyebut, akan dilakukan oleh jajaran Kemenag dari pusat hingga daerah. Kemenag memiliki struktur dari pusat, kantor wilayah (kanwil), Kantor Kementerian Agama (Kankemenag), hingga Kantor Urusan Agama (KUA).

"Kami juga punya penyuluh agama dan mitra kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh yang kita harapkan dapat membantu pemerintah untuk menjelaskan kebijakan tersebut kepada masyarakat," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Sadzily. Dalam rapat kerja yang dilaksanakan antara DPR dan Kemenag pada 11 Mei 2020 lalu telah dibahas opsi yang diberikan kepada calon jamaah bila pemberangkatan haji dibatalkan. 

Jamaah dipastikan bisa meminta pengembalian setoran pelunasan. Hal ini dilakukan dengan cara yang mudah dan tidak berbelit.

"Atau jika tidak menarik setoran pengembalian maka uang setoran tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan jamaah berhak memperoleh nilai manfaat dari hasil pengelolaan uang yang disimpan dalam virtual account," ujar Ace. 

Ace juga menggarisbawahi bila ada sesuatu hal tidak diinginkan terjadi kepada jamaah haji sebelum pemberangkatan musim haji 2021, seperti sakit permanen atau meninggal dunia, nomor porsi yang dimiliki bisa dialihkan kepada anggota keluarga yang ditunjuk. 

"Misalkan calon jamaah sakit permanen yang dibuktikan surat keterangan dokter atau meninggal dunia maka nomor porsi dapat dialihkan kepada anggota keluarga yang telah disetujui oleh jamaah atau ahli waris," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement