Sabtu 06 Jun 2020 19:07 WIB

15 RW di Jakarta Barat Masih Zona Merah

Di zona merah Jakarta Barat, tempat umum belum dibuka.

Wali Kota Jakarta Barat Rustam Efendi menyatakan, masih ada 15 rukun warga yang termasuk zona merah Covid-19 di daerahnya.
Foto: Dok Pemkot Jakarta Barat
Wali Kota Jakarta Barat Rustam Efendi menyatakan, masih ada 15 rukun warga yang termasuk zona merah Covid-19 di daerahnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 15 rukun warga (RW) di Jakarta Barat masih zona merah pandemi Covid-19. Wali Kota Jakarta Barat Rustam Efendi menyebutkan, pembukaan sejumlah titik keramaian yang dilaksanakan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tidak berlaku di 15 RW yang masuk dalam kategori zona merah. RW yang zona merah itu diberlakukan sebagai wilayah dengan pengendalian ketat.

"Kalau di wilayah lain ada tempat umum yang dibuka, khusus di RW zona merah itu kami tunda dulu," kata Rustam saat meresmikan "Kampung Merdeka Covid-19" di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu.

Baca Juga

Saat ini, berbagai kegiatan sosial dan olahraga dalam bentuk apapun dilarang di 15 RW zona merah. Protokol kesehatan akan semakin diperketat di 15 RW yang masih dalam isolasi mandiri dan dalam pemantauan pihak terkait.

“Sarana olah raga kalau di wilayah merah tidak kami buka dulu, demikian juga kegiatan lainnya. Kemudian kami pantau terus kesehatannya. Tim kesehatan akan memantau terus karena RW itu kan pasti ada yang menderita Covid-19” ujarnya.

Meski demikian, Rustam masih enggan mengumumkan RW mana saja yang termasuk dalam 15 RW zona merah tersebut. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru mengatakan, pihaknya untuk sementara tidak akan mengeluarkan izin keramaian di zona merah.

"Ada 15 RW di Jakarta Barat yang ditetapkan sebagai zona merah. Kami tetap menerapkan protokol seperti yang selama ini kami terapkan selama PSBB. Jadi belum bisa kami izinkan pelaksanaan keramaian,” kata Audie.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement