Sabtu 06 Jun 2020 17:24 WIB

Gunung Mas Bangun Museum Tahun 2021

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berencana bangun museum.

Museum/Ilustrasi
Foto: dofreestuff.com
Museum/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah pada 2021 mendatang akan membuat rencana induk pembangunan museum.

“Keberadaan museum memang sangat penting, supaya benda-benda bersejarah selalu aman dan tetap terjaga. Selain itu, agar generasi muda mengetahui adat istiadat serta budaya dari nenek moyang," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gunung Mas (Gumas) Kardinal melalui Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya, Permuseuman dan Registrasi Data Yudi Darma di Kuala Kurun, Sabtu (6/6).

Menurut dia, sebagai langkah awal pendirian museum, Gumas telah memiliki Peraturan Bupati terkait Unit Pelaksana Teknis (UPT) Museum yang mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja.

Disbudpar Gumas juga terus mempersiapkan hal-hal terkait pendirian museum, sembari melihat ketersediaan anggaran. Sebab untuk membangun museum diperlukan anggaran yang tidak sedikit.

“Diperkirakan pembangunan museum memerlukan anggaran sekitar Rp2 miliar. Bersama Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Gumas, kami juga berencana membuat mini museum dalam bentuk digital.Jika semua berjalan lancar, dalam lima tahun ke depan museum sudah berdiri di Gumas," kata Yudi.

Da menjelaskan, selama ini menyimpan sejumlah benda bersejarah di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat karena daerah setempat belum ada museum.

"Sebagian benda bersejarah ada yang disimpan di kantor Disbudpar Gumas dan sebagian lagi ada yang dititipkan pada ahli waris," katanya.

Ia menyebut, karena di Gumas belum ada museum maka akan lebih aman, jika benda bersejarah disimpan di dinas. Hal itu merupakan salah satu langkah pengamanan dan mencegah adanya aksi penjarahan serta perusakan.

Tak dipungkiri, beberapa tempat cagar budaya rawan perusakan dan penjarahan. Untuk itu perlu dilakukan pengamanan, salah satunya menyimpan benda bersejarah di kantor Disbudpar Gumas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perusak cagar budaya baik sebagian atau keseluruhan akan mendapat ancaman pidana penjara, paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Oleh sebab itu, apabila seseorang terbukti melakukan tindakan pencurian dan perusakan terhadap cagar budaya, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi hukuman sesuai undang-undang tadi," kata dia.

Guna memastikan benda-benda bersejarah yang disimpan di kantor Disbudpar Gumas aman, sambung dia, maka kantor tersebut telah dilengkapi dengan kamera televisi sirkuit tertutup atau 'closed circuit television' (CCTV).

"Disamping itu ada juga penjaga malam yang khusus berjaga di kantor setiap harinya. Dengan demikian, diharapkan benda bersejarah yang ada di kantor selalu dalam keadaan aman," ujar Yudi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement