Sabtu 06 Jun 2020 16:01 WIB

Keuskupan Agung Semarang Lanjutkan Masa Darurat Peribadatan

Keuskupan Agung Semarang mengeluarkan keputusan melanjutkan masa darurat peribadatan

Kunjungan Uskup Agung Semarang, Romo Robertus Rubiyatmoko, ke kediaman Buya Syafii Maarif.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Kunjungan Uskup Agung Semarang, Romo Robertus Rubiyatmoko, ke kediaman Buya Syafii Maarif.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG  - Keuskupan Agung Semarang mengeluarkan keputusan melanjutkan masa darurat peribadatan di berbagai gereja Katolik setempat yang meliputi sebagian wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta terkait dengan pandemi virus corona jenis baru itu.

Vikaris Jenderal KAS yang juga Koordinator Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS Romo Yohanes Rasul Edy Purwanto mengatakan pelaksanaan peribadatan di paroki-paroki seluruh KAS masih melanjutkan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Uskup Agung Semarang Nomor 0451/A/X/20-24 tertanggal 25 Mei 2020 tentang Perpanjangan Masa Darurat Peribadatan.

"Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan ada keputusan baru," katanya, Sabtu (6/6)

Dalam perpanjangan masa darurat peribadatan tersebut --Surat Edaran Uskup Agung Semarang Nomor 0451/A/X/20-24 tertanggal 25 Mei 2020-- antara lain peribadatan mengacu kepada surat edaran keuskupan setempat Nomor: 0412/A/10/20-21 tentang Perencanaan Strategis Menghadapi Pandemi Covid-19 tertanggal 26 April 2020, di mana salah satu poinnya mengenai perayaan ekaristi harian dan mingguan yang dilaksanakan secara "live streaming".

Umat diharapkan mengikuti misa secara daring tersebut dengan setia dari tempat tinggal masing-masing, sedangkan dalam ekaristi itu tidak diperkenankan menghadirkan umat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Berbagai pertimbangan pihaknya dalam mengeluarkan surat itu, meliputi masih tingginya tingkat penularan virus corona di masyarakat dan belum adanya obat dan vaksin Covid-19, pentingnya perlindungan dan jaminan kesehatan masyarakat pada masa pandemi virus.

Selain itu, perlunya terus-menerus melakukan edukasi atau pembelajaran kepada umat mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap bahaya dan risiko pandemi virus, perlunya paroki-paroki mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk perayaan peribadatan yang aman dari Covid-19, dan perlunya ketentuan yang jelas dan tegas untuk seluruh wilayah KAS terkait dengan pelaksanaan peribadatan.

"Agar tidak menimbulkan masalah pastoral di tengah umat beriman," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement