Sabtu 06 Jun 2020 13:55 WIB

Petugas dan Penyelenggara Pilkada Wajib Gunakan APD

Protokol pencegahan Covid-19 juga wajib diterapkan penyelenggara dan petugas pilkada

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Esthi Maharani
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Foto: Berbagai sumber/Republika
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, seluruh penyelenggara dan petugas wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Hal itu disampaikannya dalam pertemuan uji publik rancangan PKPU terkait Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam secara virtual.

Adapun penyelenggara dan petugas pilkada meliputi, KPU pusat, KPU provinsi atau kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panita pemungutan suara (PPS). Ditambah, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), petugas verifikasi, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Bagi yang bertugas mengenakan alat perlindungan diri, paling kurang berupa masker," ujar Raka dalam pertemuan uji publik secara virtual, Sabtu (6/6).

Protokol pencegahan Covid-19 juga wajib diterapkan penyelenggara dan petugas pilkada. Salah satunya adalah meminimalisir kontak fisik antara sesama.

"Para penyelenggara diwajibkan mencuci tangan sebelum melakukan pertemuan tatap muka. Juga mempersiapkan antiseptik," ujar Raka.

Bagi penyelenggara dan petugas yang bersuhu di atas normal, diminta tak melanjutkan tugasnya terlebih dahulu. Agar tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2020 benas dari Covid-19.

"Setelah bertugas, personel membuka masker, mencuci tangan, dan melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan," ujar Raka.

Diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, pilkada akan digelar pada 23 September 2020. Namun akibat pandemi Covid-19, penyelenggaraannya diundur menjadi 9 Desember mendatang.

Adapun dalam uji publik secara virtual ini, dihadiri oleh Bawaslu, DKPP, perwakilan partai politik, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga terkait lainnya. Komisioner KPU Viryan Aziz menyampaikan bahwa hal ini dilakukan untuk menampung masukan dari berbagai pihak.

"Kegiatan hari ini penting dan kami sangat berharap melalui mekanisme, berbagi masukan pandangan dan berbagai kritikan silakan dalam ikhtiar kita untuk penyelenggaraan pilkada yang lebih baik," ujar Viryan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement