Sabtu 06 Jun 2020 12:28 WIB

Pedagang Diminta Patuhi Jarak Antarpedagang

Jarak antarpedagang di kawasan Pasar Besar merupakan hal baru.

Sejumlah pedagang menunggu pembeli di lapak yang diatur berjarak
Foto: ANTARA/AHMAD SUBAIDI
Sejumlah pedagang menunggu pembeli di lapak yang diatur berjarak

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA - Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah meminta para pedagang dapat beradaptasi dengan kebijakan penataan pedagang yang dilakukan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Sebenarnya penataan dan penerapan jarak antar-pedagang di kawasan Pasar Besar merupakan hal baru. Merupakan tugas bersama untuk saling mensosialisasikan dan memberikan pemahaman, hingga akhirnya seluruh masyarakat pun harus bisa beradaptasi dengan keadaan ini," kata Umi, Jumat (6/6)

Penataan pedagang di kawasan Pasar Besar, Palangka Raya, ini merupakan upaya menjaga roda perekonomian masyarakat tetap berjalan di tengah penyebaran Covid-19.

Dia pun mengakui penataan pedagang di kawasan Pasar Besar itu menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat dan para pedagang. Umi juga tidak menampik bahwa penataan tersebut akan berimbas pada sejumlah perubahan yang berdampak langsung bagi pedagang dan pembeli.

Namun, hal itu tetap harus dilakukan untuk meminimalkan potensi penyebaran Covid-19 di kawasan Pasar Besar. Terlebih lagi, saat ini kasus Covid-19 di kawasan itu menjadi salah satu klaster penyebaran virus terbesar.

Ia kembali menegaskan bahwa berbagai kebijakan pemerintah kota, termasuk pengaturan pedagang, ini dalam rangka melindungi warga dari ancaman penyebaran Covid-19 dan memastikan roda perekonomian masyarakat tetap terjamin.

"Kita sendiri tak tahu sampai kapan pandemi ini berakhir. Tapi untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan, masyarakat juga harus bisa memahami dan aktif melakukan pencegahan penularan Covid-19. Minimal di lingkup diri pribadi dan lingkungan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement