Sabtu 06 Jun 2020 10:17 WIB

Dua Hari Masjid Dibuka, Arab Saudi Catat 683 Pelanggaran

Terjadi 683 pelanggaran dua hari setelah masjid di Arab Saudi dibuka.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Hafil
Dua Hari Masjid Dibuka, Arab Saudi Catat 683 Pelanggaran. Foto ilustrasi: Jamaah Masjid Al Mirabi mengenakan masker untuk menghindari wabah Covid-19, di Jeddah, Arab Saudi, Ahad (31/5). Kecuali Kota Makkah, masjid-masjid di Arab Saudi diijinkan kembali untuk berkegiatan mulai hari ini hingga 20 Juni
Foto: AP/Amr Nabil
Dua Hari Masjid Dibuka, Arab Saudi Catat 683 Pelanggaran. Foto ilustrasi: Jamaah Masjid Al Mirabi mengenakan masker untuk menghindari wabah Covid-19, di Jeddah, Arab Saudi, Ahad (31/5). Kecuali Kota Makkah, masjid-masjid di Arab Saudi diijinkan kembali untuk berkegiatan mulai hari ini hingga 20 Juni

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Antusiasme umat Muslim untuk kembali sholat berjamaah di masjid begitu besar. Namun, pemerintah Arab Saudi juga mencatat banyak pelanggaran saat masjid dibuka kembali setelah ditutup sementara selama 2 bulan karena wabah virus corona.

Selama dua hari pertama pembukaan masjid pada 31 Mei 2020 lalu, dilaporkan sebanyak 683 pelanggaran atas langkah-langkah pencegahan di masjid-masjid di seluruh Kerajaan Saudi. Dilansir di Saudi Gazette, Sabtu (6/6), pelanggaran yang dilaporkan itu merupakan bagian dari 1.026 panggilan telepon yang diterima di Unified Call Center 1933 yang didirikan oleh Kementerian Urusan Islam dan Dakwah Arab Saudi. Call Center tersebut dibuat untuk menerima pertanyaan, laporan dan saran tentang langkah-langkah pencegahan dalam rangka melawan pandemi Covid-19.

Baca Juga

Laporan pelanggaran itu kini telah diarahkan ke cabang-cabang pelayanan di daerah masing-masing Kerajaan untuk diproses. Dari 683 pelanggaran, 383 penyelidikan diproses dan dijawab. Menurut laporan penilaian yang disiapkan oleh kementerian tentang kinerja dari pusat panggilan terpadu tersebut, tim dari Call Center itu selanjutnya menindaklanjuti pemrosesan laporan yang diterima dengan otoritas yang kompeten di kementerian dalam yurisdiksi masing-masing.

Laporan tersebut mengatakan, bahwa sebagian besar panggian dibuat untuk melaporkan pelanggaran, termasuk kepadatan (kerumunan), ketidakpatuhan terhadap aturan wajib jarak sosial, tidak memakai masker wajah, tidak tersedianya alat sterilisasi dan pembersih, tidak membuka pintu dan jendela, tidak berkomitmen untuk menutup kamar kecil, dan beberapa orang tidak mematuhi periode waktu 10 menit antara adzan dan iqamat.

 

Selain itu, dalam laporan itu juga disebutkan ada beberapa permintaan untuk mengadakan sholat Jumat di masjid-masjid kecil. Di samping, sejumlah saran umum tentang langkah-langkah pencegahan.

Pemerintah Saudi menegaskan peran warga negara dalam mendukung pelaksanaan langkah pencegahan ini dengan melaporkan segala pelanggaran, pemantauan atau kelalaian dalam menerapkan tindakan pencegahan tersebut. Dalam hal ini, pemerintah menekankan pentingnya realisasi dari peran warga negara dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Kementerian menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan upaya untuk mencegah pelanggaran selanjutnya, dan semua laporan yang diterima akan ditangani secepat mungkin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement