Sabtu 06 Jun 2020 09:45 WIB

Kemenag Sebut Belum Ada Jamaah Tarik Pelunasan Biaya Haji

Pelunasan biaya haji jamaah belum ada yang ditarik.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag Sebut Belum Ada Jamaah Tarik Pelunasan Biaya Haji. Foto ilustrasi: Nasabah menggunakan tablet mengakses informasi pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), di Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/3/2020). PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) mengimbau nasabah untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) melalui layanan digital Mandiri Syariah Mobile dan Net Banking di rumah, tetapi jika tetap ingin melunasi ke kantor cabang, harus telah melaksanakan protokol pencegahan penyebaran virus COVID-19 yaitu diantaranya pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker dan hand sanitizer
Foto: ANTARA/Audy Alwi
Kemenag Sebut Belum Ada Jamaah Tarik Pelunasan Biaya Haji. Foto ilustrasi: Nasabah menggunakan tablet mengakses informasi pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), di Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/3/2020). PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) mengimbau nasabah untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) melalui layanan digital Mandiri Syariah Mobile dan Net Banking di rumah, tetapi jika tetap ingin melunasi ke kantor cabang, harus telah melaksanakan protokol pencegahan penyebaran virus COVID-19 yaitu diantaranya pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker dan hand sanitizer

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan dua pilihan kepada jamaah untuk menarik pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau tetap menyimpannya. Meski sudah diberikan dua pilihan belum ada jamaah yang menarik pelunasan haji kepada Kemenag.

Sekretaris Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Direktorat Jenderal PHU Ramadhan Harisman mengatakan, pascabeberapa hari diumumkan pembatalan keberangkatan haji, sudah ada jamaah yang mengajukan. Tapi sampai saat ini belum ada yang menarik.

Baca Juga

"Karena baru beberapa hari sudah ada yang mengajukan tapi belum ada yang menarik dananya baru proses pengajuan ke kantor Kementerian Agama," kata dia saat sesi tanya jawab dalam webinar perlidungan konsumen haji di saat pandemi Covid-19, Jumat (5/6) kemarin.

Ramadhan menyampaikan, jika jamaah perlu dana pelunasan haji, maka jamaah bisa datang ke kantor Kemenag di mana  tempat mereka mendaftar. Di kantor itu mereka bisa mengajukan dan sudah disiapkan syarat-syaratnya sesuai ketentuan. "Kemudian itu akan kita proses," katanya.

 

Ramadhan mengatakan, setelah semua proses selesai, uang akan kembali kepada rekening jamaah dalam waktu sembilan hari kerja. Sebelum menarik uangnya jamaah agar melengkapi semua persyaratan yang telah diatur KMA Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

"Itu yang terkait dengan pengembalian dana setoran," katanya.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi berharap jamaah tidak menarik uang Bipih yang telah disetorkan. Jamaah harus yakin bahwa tahun depan bisa berangkat haji sesuai daftar tunggu yang dijadwalkan tahun ini.

"Semoga tidak banyak jamaah-jamaah yang membatalkan Bipih-nya atau pelunasannya," ujarnya.

Syam yang juga pemilik travel umroh dan haji khusus PT Patuna Mekar Jaya ini mengingatkan jamaah tidak menarik uang Bipih yang telah disetor itu agar tidak timbul masalah baru. Jamaah, menurut dia, harus yakin Kemenag melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mengelola uang jamaah secara profesional.

"Sehingga semua pihak tidak mengalami masalah baru karena kesalahan data pencatatan dan lain-lain," katanya.

Syam mengapresiasi Kemenag yang telah membuat alur pengembalian Bipih untuk haji reguler atau haji khusus. Menurut dia, upaya Kemenag itu dapat membuat calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini tenang, setelah dapat pengumuman haji tahun ini dibatalkan.

"Jalur proses atau SOP pengembalian Bipih semua haji sudah dibuat sedemikian rupa sehingga untuk mempermudah semua pihak," katanya.

Syam mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Kemenag, dalam hal ini direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, terkait teknis pengembalian uang jamaah sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Dia menyarankan jamaah tidak membatalkan ibadah haji sekaligus menarik biaya setoran pelunasan karena jamaah bisa menggunakan kesempatan haji 2021. Pasalnya, akan ada konsekuensi biaya pembatalan jika dibatalkan.   

"Kami mohon untuk para jamaah untuk tidak membatalkan, tetapi menunda saja untuk tahun depan sehingga tidak terkena biaya administrasi yang akan timbul dari akibat pembatalan," katanya.

Syam menjelaskan, apabila jamaah ingin membatalkan ibadah hajinya, secara otomatis mereka tidak memiliki kesempatan untuk bisa berangkat haji pada tahun yang akan datang atau masuk prioritas pada tahun berikutnya. Namun, apabila jamaah hanya membatalkan biaya pelunasan, yaitu sekitar 4.000 dolar, hal itu bisa diatur bahkan bisa dilakukan dari BPKH secara langsung ke nomor virtual account (rekening maya) jamaah. 

"Namun, kami PIHK harus menerima laporan dulu dari para jamaah. Seperti data lengkap dilampirkan dengan bukti-bukti serta nomor akun dari jamaah itu sendiri," katanya menambahkan. 

Di sini Syam menekankan agar nomor akun yang digunakan dalam bentuk mata uang asing. Pasalnya, PIHK juga diminta BPKH menyetorkan uang dalam mata uang asing supaya tidak ada selisih kurs. Dia mencatat pada pelunasan sebelumnya sampai 30 April 2020, kurs mencapai angka hampir Rp 16 ribu. Saat ini dengan kurs di bawah Rp 15 ribu, ia menyebut masih ada selisih antara Rp 1.500-Rp 2.000 per dolar.

"Dan ini cukup luar biasa. Sudah pasti kalau kami berangkat tahun ini kami pasti rugi karena pasti akan dikembalikan dalam bentuk mata uang yang sama. Sebab, kami masih ada komponen-komponen rupiah yang harus dikeluarkan, seperti tiket untuk keberangkatan dengan rupiah, sehingga kami mengalami kerugian," katanya menambahkan.

Syam menambahkan bahwa pengumuman pembatalan haji dari Kemenag tidak hanya terkait masalah visa haji, tetapi di luar visa haji, seperti visa mujamalah atau visa lain terkait keberangkatan ke Saudi yang berkeinginan untuk haji. Dengan demikian, secara otomatis segala bentuk kegiatan berhaji tahun ini dilarang.

Namun, dia menyebut tidak menutup kemungkinan jika nanti ada satu konsekuensi dari Pemerintah Arab Saudi yang memberikan prioritas atau penanganan khusus kepada seseorang atau suatu kelompok organisasi untuk berhaji. Syam berharap calon jamaah menerima kondisi pembatalan haji tahun ini.

"Harapan kita selaku PIHK ingin memberikan yang terbaik bagi jamaah. Semoga jamaah menerima kondisi ini karena ini di luar jangkauan kemampuan manusia. Sehingga apabila bisa berangkat bersama tahun depan, semua sudah dalam kondisi kondusif, dan kita bisa berhaji dengan baik dan mabrur," ujarnya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement