Sabtu 06 Jun 2020 06:02 WIB

Penerapan Protokol Ketat Perlu Dilakukan di Masa Transisi

Pelonggaran kegiatan ekonomi juga perlu dilakukan secara bertahap.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Petugas mengawasi warga yang tidak memakai masker di kawasan terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (5/6). Warga DKI Jakarta diwajibkan menggunakan masker ketika beraktivitas pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Foto: Republika/Prayogi
Petugas mengawasi warga yang tidak memakai masker di kawasan terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (5/6). Warga DKI Jakarta diwajibkan menggunakan masker ketika beraktivitas pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mendukung perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang diterapkan di DKI Jakarta. Dengan menitikberatkan kepada analisa data dari berbagai sisi dan evaluasi sebelumnya.

Masa transisi DKI, dinilai sebagai kebijakan yang tepat di tengah pandemi virus Covid-19. Agar setiap penanganannya dapat terukur dan tidak tergesa-gesa. "Hasil dari berbagai indikator tadi adalah tetap memperpanjang PSBB dengan pelonggaran di beberapa aktivitas dengan protokol ketat," ujar Mufida lewat keterangan resminya, Jumat (5/6).

Pelonggaran kegiatan ekonomi juga perlu dilakukan secara bertahap. Agar nantinya tidak secara tiba-tiba terjadi penumpukan massa, yang justru berpotensi menyebarkan virus corona. "Catatannya ada pada pengawasan penerapan Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) di RW yang masih merah. Kemudian disiplin dari masyarakat," ujar Mufida.

Meski ada pelonggaran, yang harus dipahami oleh semua kalangan adalah status DKI Jakarta tetap memberlakukan PSBB. Sehingga, tak dimaknai sebagai kembali dibebaskannya segala aktivitas. "Perpanjangan PSBB kali ini adalah langkah pembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol Covid-19," ujar anggota DPR dari Dapil Jakarta II itu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang waktu pembatasan sosial berskala besar (PSBB) baru dengan masa transisi sebelum menuju hidup baru yang aman, sehat, dan produktif. Anies menjelaskan, PSBB transisi ini berarti DKI memasuki masa edukasi, pembiasaan pola hidup sehat dan produktif dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Selama masa PSBB transisi, Anies menegaskan, semua peraturan mengenai sanksi pelanggaran tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan. Pelanggaran kewajiban menggunakan masker akan lebih ditegakkan.

Pasalnya, selama tiga kali PSBB, Jakarta telah menunjukkan penurunan Covid-19 yang cukup baik. Angka penularan terus menurun mulai dari angka penularan di angka 4 pada Maret-April, yakni dari satu orang menularkan empat orang menjadi di bawah satu atau 0,99.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement