Jumat 05 Jun 2020 20:17 WIB

Masa Transisi, Angkutan Umum Beroperasi Setengah Kapasitas

Angkutan umum diizinkan beroperasi dengan setengah kapasitas penumpang..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Penumpang menunggu bus transjakarta di Halte Buncit Indah, Jakarta, Jumat (5/6). Pemprov DKI Jakarta melakukan pelonggaran pembatasan sosial dalam masa transisi terhadap angkutan umum untuk beroperasi dengan diisi penumpang hanya 50 persen dari kapasitas (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menunggu bus transjakarta di Halte Buncit Indah, Jakarta, Jumat (5/6). Pemprov DKI Jakarta melakukan pelonggaran pembatasan sosial dalam masa transisi terhadap angkutan umum untuk beroperasi dengan diisi penumpang hanya 50 persen dari kapasitas (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang memadati bus transjakarta di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (5/6). Pemprov DKI Jakarta melakukan pelonggaran pembatasan sosial dalam masa transisi terhadap angkutan umum untuk beroperasi dengan diisi penumpang hanya 50 persen dari kapasitas (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Bus transjakarta yang sepi penumpang di Halte Buncit Indah, Jakarta, Jumat (5/6). Pemprov DKI Jakarta melakukan pelonggaran pembatasan sosial dalam masa transisi terhadap angkutan umum untuk beroperasi dengan diisi penumpang hanya 50 persen dari kapasitas (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Bus transjakarta yang sepi penumpang melintas di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (5/6). Pemprov DKI Jakarta melakukan pelonggaran pembatasan sosial dalam masa transisi terhadap angkutan umum untuk beroperasi dengan diisi penumpang hanya 50 persen dari kapasitas (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menunggu bus transjakarta di Halte Buncit Indah, Jakarta, Jumat (5/6). Pemprov DKI Jakarta melakukan pelonggaran pembatasan sosial dalam masa transisi terhadap angkutan umum untuk beroperasi dengan diisi penumpang hanya 50 persen dari kapasitas (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menunggu bus transjakarta di Halte Buncit Indah, Jakarta, Jumat (5/6). Pemprov DKI Jakarta melakukan pelonggaran pembatasan sosial dalam masa transisi terhadap angkutan umum untuk beroperasi dengan diisi penumpang hanya 50 persen dari kapasitas (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta melakukan pelonggaran pembatasan sosial dalam masa transisi terhadap angkutan umum untuk beroperasi dengan diisi penumpang hanya 50 persen dari kapasitas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement