Ahad 07 Jun 2020 03:43 WIB

PSBB Proporsional, 200 Aparat Satpol PP Gencarkan Patroli

Seluruh aparat Satpol PP Depok dibagi pada empat tim patroli.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Satpol PP memberikan sanksi sosial terhadap warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Pemerintah Kota Depok memberikan sanksi terhadap pelanggar PSBB berupa tugas untuk membersihkan fasilitas umum,
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Petugas Satpol PP memberikan sanksi sosial terhadap warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Pemerintah Kota Depok memberikan sanksi terhadap pelanggar PSBB berupa tugas untuk membersihkan fasilitas umum,

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Sebanyak 200 aparat Satpol PP Kota Depok dikerahkan untuk gencar melakukan patroli ke sejumlah tempat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Hal tersebut demi mengoptimalkan pengawasan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Kota Depok.

"Patroli kami lakukan ke beberapa titik dengan mengerahkan sebanyak 200 aparat Satpol PP," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny di Balai Kota Depok, Jumat (5/6).

Menurut Lienda, seluruh aparat Satpol PP Depok dibagi pada empat tim patroli. Diantaranya patroli wilayah berbasis kecamatan, patroli Regu Tim Reaksi Cepat (TRC), patroli berbasis kampung siaga pada RW Zona Merah, dan Patroli berbasis bidang atau sektor aktifitas masyarakat.

"Untuk patroli wilayah berbasis kecamatan, melaksanakan tupoksi Satpol PP Kota Depok dan pengawasan PSBB Proporsional di seluruh kecamatan. Selanjutnya, untuk patroli oleh TRC yang dilakukan yaitu menindaklanjuti pengaduan masyarakan yang berkaitan dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan masyarakat," jelasnya.

Lalu, lanjut Lienda, untuk patroli berbasis Kampung Siaga pada RW Zona Merah akan melakukan monitoring pelaksanaan PSBB Proporsional di 25 RW yang dinyatakan sebagai Zona Merah. Sedangkan untuk patroli berbasis bidang atau sektor kegiatan masyarakat dilakukan untuk mengawasi sektor-sektorkegiatan masyarakat.

"Dalam patroli berbasis sektor kegiatan masyarakat ini berkolaborasi dengan Perangkat Daerah terkait untuk melakukan pengawasan di sektor pendidikan, sektor tempat kerja, kantor, dunia usaha,  restoran, hotel, sektor konstruksi, pertokoan mandiri, pusat perbelanjaan, maupun moda transportasi," tuturnya.

Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kota Depok.

"Bagi orang yang melanggar akan dikenakan sanksi. Yaitu teguran lisan, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, maupun denda administratif," tegas Lienda. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement