Jumat 05 Jun 2020 18:54 WIB

Pekerja Asing Wajib Jadi Nasabah Tapera

WNA yang wajib menjadi nasabah Tapera adalah TKA yang telah bekerja minimal 6 bulan

Tenaga kerja asing (TKA) asal China bekerja di pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara (ilustrasi). Para pekerja asing yang telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia wajib menjadi nasabah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Foto: Antara
Tenaga kerja asing (TKA) asal China bekerja di pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara (ilustrasi). Para pekerja asing yang telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia wajib menjadi nasabah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyebut warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan wajib menjadi nasabah Tapera. Hal ini dalam rangka membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah berdasarkan prinsip gotong royong.

"Untuk WNA, kalau mereka telah bekerja minimal enam bulan wajib menjadi nasabah BP Tapera. Tapera ini prinsipnya saling bergotong royong," ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (5/6).

Baca Juga

Menurut Adi, Para WNA tersebut bekerja di Indonesia dan mendapatkan penghasilan dari Indonesia juga sehingga mereka harus ikut bergotong royong membantu masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah.

"Jadi ini prinsip gotong royong. dana yang dikumpulkan melalui para pekerja WNA tersebut bisa dimanfaatkan oleh BP Tapera untuk memberikan kepada mereka yang membutuhkan yakni para peserta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Komisioner BP Tapera tersebut.

BP Tapera menjamin akan mengembalikan dana beserta hasil pemupukan para WNA yang menjadi nasabah Tapera tersebut, ketika mereka akan kembali ke negaranya masing-masing.

"Nanti kalau mereka kembali ke negara asalnya setelah bekerja di Indonesia selama tiga tahun ada semua catatannya mulai dari saat mereka mendaftar, hasil pemupukannya juga tercatat dan ketika mereka pulang maka dana mereka yang ada di Tapera dikembalikan," ujar Adi Setianto dalam konferensi pers daring yang digelar oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Terkait siapa yang wajib mendaftarkan pekerja formal baik WNI maupun WNA, BP Tapera menyebut pihak perusahaan atau pemberi kerja. "Siapa yang mendaftarkan pekerja formal untuk menjadi nasabah Tapera? Kalau di undang-undang yang mendaftarkan adalah pemberi kerja dalam hal ini perusahaan," katanya.

Kecuali, lanjut dia, pekerja mandiri atau wiraswasta secara pribadi mereka bisa mendaftarkan diri untuk menjadi nasabah ke BP Tapera.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement