Sabtu 06 Jun 2020 05:55 WIB

Aplikasi Injil Bahasa Minang Sudah Dihapus

Aplikasi injil berbahasa Minang di Playstore sejak Rabu (3/6) lalu.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Surat Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 555/327/Diskominfo/2020 perihal Penghapusan Aplikasi Kitab Suci Injil Minangkabau, yang ditujukan pada Menteri Komunikasi dan Informatika RI, tertanggal 28 Mei 2020, ternyata menuai pro kontra netizen di media sosial. Menanggapi ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar Jasman Rizal menegaskan bahwa setiap orang Minangkabau pasti bisa memahami alasan tindakan Gubernur Sumbar tersebut.
Foto: istimewa
Surat Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 555/327/Diskominfo/2020 perihal Penghapusan Aplikasi Kitab Suci Injil Minangkabau, yang ditujukan pada Menteri Komunikasi dan Informatika RI, tertanggal 28 Mei 2020, ternyata menuai pro kontra netizen di media sosial. Menanggapi ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar Jasman Rizal menegaskan bahwa setiap orang Minangkabau pasti bisa memahami alasan tindakan Gubernur Sumbar tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar Jasman Rizal mengatakan aplikasi kitab Injil berbahasa Minangkabau yang sempat menghebohkan media sosial sudah dihapus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jasman menyebut sudah tidak melihat lagi aplikasi tersebut di playstore sejak Rabu (3/6) lalu.

"Sejak rabu, tim kami sudah tidak melihat lagi aplikasi (Injil berbahasa Minangkabau). Sudah dihapus oleh Kemenkominfo," kata Jasman kepada Republika, Jumat (5/6).

Jasman menjelaskan Pemprov Sumbar menyurati Kemenkominfo tertanggal 28 Mei 2020 untuk meminta penghapusan kitab Injil berbahasa Minangkabau. Karena kemunculan aplikasi tersebut telah menuai pro dan kontra terutama di lini massa.

Pemprov Sumbar menyurati Kemenkominfo atas desakan dari ulama, tokoh adat dan tokoh masyarakat karena keberadaan kitab Injil berbahasa Minang ini dapat memicu konflik SARA.

Jasman menyebut tindakan Pemprov Sumbar meminta penghapusan aplikasi kitab Injil berbahasa Minang karena ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan segenap masyarakatt Minangkabau selama ini memegang teguh prinsip Adat Basandi Syara’-Syara’ Basandi Kitabullah. Di mana Islam sudah begitu melekat dengan masyarakat Minangkabau.

Meski begitu menurut Jasman bukan berarti masyarakat Minangkabau adalah masyarakat yang tidak toleran. Malahan masyarakat Minangkabau kata Jasman sudah sangat paham dengan toleransi dan saling menghargai antar umat beragama.

Jasman menyebut pihak yang berpandangan negatif dengan sikap masyarakat Sumbar mengenai hal ini adalah yang tidak paham dan tidak menghormati falsafah adat Minangkabau.

"Adat Minangkabau itu didasarkan pada syariat, dan syariat itu didasarkan pada kitab Allah, yaitu Alquran. Itu konsep dasar berpikir orang Minangkabau. Artinya, orang Minangkabau adalah penganut Islam dan jika ada yang mengaku sebagai orang Minangkabau tetapi tidak Muslim, secara adat tidak diakui sebagai orang Minangkabau,” ucap Jasman.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyurati Menkominfo, tertanggal 28 Mei 2020, sehubungan dengan munculnya aplikasi Kitab Suci Injil Minangkabau di Play Store Google. Gubernur menyampaikan bahwa masyarakat Minangkabau sangat keberatan dan resah dengan adanya aplikasi tersebut karena membawa budaya bahasa Minangkabau, kemudian juga bahwa aplikasi tersebut sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya Minangkabau yang berfalsafahAdat Basandi Syara’-Syara’ Basandi Kitabullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement