Sabtu 06 Jun 2020 01:15 WIB

Polisi Amankan Dua Tersangka Penyeludupan Hewan Langka

Empat boks besar berisikan 153 reptil langka asli Indonesia Timur diamankan

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Esthi Maharani
Sebanyak 153 reptil langka asal Indonesia Timur, ditemukan dalam empat peti di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (5/6).
Foto: dok. Istimewa
Sebanyak 153 reptil langka asal Indonesia Timur, ditemukan dalam empat peti di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Polres Bandara Soekarno Hatta menangkap dua pelaku penyeludupan hewan langka di kawasan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (5/6). Didapati dari tersangka empat boks besar berisikan 153 reptil langka asli Indonesia Timur.

Kejadian bermula pada Rabu (3/6) sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu pihak kepolisian melakukan pemantauan terhadap keluar masuk barang melalui Cargo Bandara Soekarno Hatta. Kemudian, ada salah satu mobil mini bus yang dicurigai keluar membawa kardus coklat.

"Setelah itu kami melakukan pemeriksaan dan didapati empat koli reptil, pemilik barang atas dasar TK dan supirnya TD," kata Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Yessi Kurniati Jumat (5/6).

Yessi melanjutkan, saat dilakukan pembongkaran didapati hewan reptil tersebut tanpa Surat Angkut Satwa Liar Dalam Negeri (SATSL-DN) dan sertifikat dari Kantor Karantina Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun jumlah dari masing-masing hewan langka tersebut diantaranya, soa layar yang diamankan berjumlah 85 ekor, kemudian kadal lidah biru sejumlah 45 ekor, lalu ular monopohon ada 20 ekor, dan ular patola ada tiga ekor.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melepaskan kembali hewan tersebut setelah penyelidikan usai. Namun sebelum dikembalikan ke habitatnya, hewan akan dikarantina terlebih dahulu untuk penyesuaian.

"Setelah penyelidikan hewan ini akan dikembalikan ke habitat asal yang prosesnya akan diurus oleh BKSDA Jakarta," ujar Yessi.

Keduanya harus bertanggung jawab dan dikenakan Pasal 36 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 250 juta.

"Keduanya juga disangkakan Pasal 87 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement