Jumat 05 Jun 2020 16:49 WIB

KPU Harap Tambahan Anggaran Pilkada Segera Terealisasi

Usulan tambahan anggaran akan dibahas pekan depan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ilham Tirta
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan usulan tambahan anggaran Pilkada 2020 sekitar Rp 5 triliun dengan asumsi jumlah pemilih maksimal 500 orang per tempat pemungutan suara (TPS). KPU berharap pembahasan tambahan anggaran untuk pilkada dengan standar protokol new normal Covid-19  tuntas sebelum tahapan pemilihan dimulai 15 Juni 2020.

"Kami berharap semoga bisa dilaksanakan dalam waktu dekat mengingat hal tersebut sangat penting," ujar Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Republika, Jumat (15/6).

Ia menuturkan, sesuai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, dan penyelenggara pemilu, jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimal 500 orang. Jumlah itu berkurang dari ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang menyatakan paling banyak 800 orang.

Dengan demikian, kebutuhan TPS akan bertambah. Jika dihitung secara keseluruhan di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, total TPS diperkirakan sebanyak 311.978, meningkat dari sebelumnya hanya 253.929 TPS.

 

KPU mengusulkan tambahan anggaran kategori B dengan dua opsi, yaitu kebutuhan lengkap atau adanya pengurangan jumlah item kebutuhan. Untuk opsi pertama, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 5,6 triliun dan opsi kedua Rp 4,5 triliun.

KPU membutuhkan tambahan anggaran untuk pengadaan masker bagi pemilih serta jajaran penyelenggara pemilu hingga tingkat ad hoc. Kemudian, hand sanitizer, disinfektan, sarung tangan plastik, sabun cair, termometer, pelindung wajah, tisu, kantung sampah, drum air, baju hazmat, dan plastik pembatas petugas. Namun, usulan tambahan anggaran ini masih dalam proses.

KPU juga harus melakukan restrukturisasi terhadap anggaran yang dialokasikan setiap tahapan pelaksanaan pilkada. Menurut Raka Sandi, penyesuaian kembali anggaran pilkada sudah diinstruksikan kepada jajaran KPU daerah agar terjadi efisiensi.

"Jika ada anggaran yang tidak digunakan dalam satu tahapan tertentu, jika aturannya memungkinkan maka, akan direvisi untuk memenuhi kebutuhan yang sangat penting, namun belum teranggarkan," kata dia.

Hasil restrukturisasi pun harus disampaikan kepada Komisi ll DPR dan Kementerian Dalam Negeri sebelum pelaksanaan rapat kerja gabungan. Sementara, usulan tambahan anggaran pilkada perlu dibahas dalam rapat gabungan bersama Komisi II, Mendagri, penyelenggara pemilu, juga Menteri Keuangan, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

KPU menyatakan, pemerintah wajib memenuhi ketersediaan anggaran serta ketepatan waktu dalam penyalurannya sebelum tahapan pilkada dimulai kembali. Pemerintah harus memberikan kemudahan dalam proses revisi anggaran dan penerbitan DIPA sebelum 15 Juni 2020.

Mekanisme pengadaan barang/jasa harus dilakukan secara cepat dengan difasilitasi proses pengadaan dari LKPP. Selain itu, harus dapat dipastikan ketersediaan alat pelindung diri di daerah serta dukungan fasilitas dan tenaga kesehatan saat pilkada.

Menurut Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, rapat gabungan direncanakan digelar pada Rabu (10/6), mendatang. "Rencananya Rabu, Menkeu dan Ketua Gugus Tugas," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Jumat.

Sebelumnya, Komisi ll DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setuju penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan/atau anggaran pilkada dapat dipenuhi melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Akan tetapi, hal ini perlu memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement