Jumat 05 Jun 2020 13:31 WIB

Sholat Jumat di Zona Merah Ikuti Protokol Kesehatan

Mayoritas jamaah sholat Jumat yang datang terlihat menggunakan masker.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ani Nursalikah
Sholat Jumat di Zona Merah Ikuti Protokol Kesehatan
Foto: ANTARA/Ampelsa
Sholat Jumat di Zona Merah Ikuti Protokol Kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan diadakan kembali Sholat Jumat di masjid dan mushola. Hal tersebut menyusul perpanjangan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi menuju normal baru yang diterapkan pemerintah daerah setempat.

Izin tersebut dikeluarkan di tengah masih ada 66 RW di DKI yang masih masuk dalam zona merah penularan Covid-19. Meski demikian, pemprov Jakarta meminta agar pelaksanaan Sholat Jumat tersebut tetap dilakukan sesuai protokol kesehatan yang berlaku guna mencegah penularan lebih jauh.

Baca Juga

Pemprov DKI memang tidak menyebutkan secara spesifik RW yang masih berada dalam zona merah tersebut. Kendati, salah satu RW yang masuk dalam zona merah tersebut adalah Pondok Labu, bersamaan dengan Lebak Bulus dan Kalibata.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, Jumat (5/6) masjid At-Taqwa di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pelaksanaan ibadah mingguan di lokasi tersebut berjalan tertib mengikuti protokol kesehatan yang disusun pemerintah. Pengurus masjid mengatur shaf dengan memberikan jarak sekitar satu meter kepada setiap jamaah yang beribadah.

Mayoritas jamaah yang datang juga terlihat menggunakan masker. Mereka juga tampak tertib mengikuti arahan yang diberikan pengurus masjid untuk melakukan sholat Jumat berjamaah. Pengurus masjid juga memeriksa suhu tubuh setiap jamaah yang hendak melakukan ibadah.

Pengurus masjid bahkan melarang jamaah yang ingin beribadah bila ruangan sudah tidak mencukupi. Berdasarkan pantauan, Masjid At Taqwa menyediakan tiga ruangan bagi jamaah untuk melaksanakan sholat Jumat. Pengurus menyiapkan satu ruangan di lantai 2 dan dua ruangan di lantai 1.

Ketua DKM Suharjono mengatakan, Masjid At Taqwa memberlakukan semua protokol kesehatan yang berlaku. Dia menjelaskan, pengurus masjid telah menyiapkan dua unit termometer untuk memeriksa setiap jamaah yang datang.

Dia melanjutkan, pengurus juga mengaktifkan kipas air atau misty fan yang diisi dengan cairan disinfektan di setiap pintu masuk masjid. Pengurus juga menyediakan sabun cuci tangan di setiap wastafel yang berada di lingkungan masjid.

"Semua ini kami sudah siapkan menggunakan anggaran masjid atau kalau ada masyarakat yang ingin menyumbang juga kami terima," kata Suharjono.

Dia mengatakan, pengurus juga membatasi jamaah yang berada di dalam satu ruangan sata akan melaksanakan sholat berjamaah. Dia mengatakan, kapasitas ruangan dikurangi hingga 50 persen mengikuti imbauan yang diberikan pemerintah dan dewan masjid nasional.

Meski demikian, Suharjono mengakui pengurus sempat kesulitan terkait penempatan alas kaki jamaah. Dia mengatakan, izin penyelenggaraan ibadah yang diakuinya dadakan itu membuat pengurus masjid tidak sempat menyediakan plastik bagi alas kaki jamaah. Pemerintah mengharuskan jamaah membawa plastik bagi alas kaki masing-masing.

"Tapi insya Allah pekan depan kami akan perbaiki hal ini," katanya.

Suharjono melanjutkan, Masjid at-Taqwa juga dibersihkan secara teratur dan terjadwal. Dia mengatakan, pengurus dengan rutin akan mengepel seluruh lantai masjid pada sore hari.

Salah seorang jamaah, Andri mengku khawatir akan paparan virus Covid-19 saat melaksanakan ibadah berjamaah di tengah pandemi yang terjadi. Meski demikian, Andri bersama dengan jamaah lainnya tetap melakukan ibadah mengikuti protokol kesehatan yang ada.

"Kalau takut pasti ada ketakutan tapi kalau soal tertular atau tidak itu saya serahkan saja kepada yang di atas (Allah)," katanya.

Sebelumnya, dalam ketentuan PSBB masa transisi ini Gubermur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan jumlah jamaah/peserta ibadah maksimal hanya 50 persen kapasitasnya. Kemudian harus ada jarak aman satu meter antara jamaah sehingga tidak terjadi potensi interaksi antarjamaah.

Pengurus masjid juga diharuskan untuk menyemprotkan disenfektan sebelum dan sesudah kegiatan ibadah. Dan rumah ibadah dibuka hanya untuk digunakan kegiatan ibadah rutin. Diluar kegiatan ibadah rutin rumah ibadah ditutup serta tidak dibuka sepanjang waktu.

Khusus untuk masjid dan mushala tidak menggunakan karpet dan permadani bagi jamaah. Dengan kata lain setiap jamaah diminta membawa atau menggunakan sejadah sendiri. Selain itu, tidak ada tempat penitipan alas kaki.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement